
Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat
Apabila ayah Saudara memberikan seluruh harta warisan kepada anak dan istrinya dimana hal tersebut lebih dari â…“ harta peninggalan, maka harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain seperti nenek (ibu dari ayah Saudara). Jika ahli waris yang lain tidak menyetujui maka wasiat hanya bisa dilakukan maksimal â…“ bagian dari harta peninggalan ayah Saudara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 201 KHI.