Pembagian Harta Waris Dari Kakek

komponen upah pidana uang pengganti pembagian harta waris dari kakek likuidator perseroan terbatas pengurusan harta waris sempat diminta kembalikan gaji waris

Pertanyaan

Jika kakek saya meninggal deluan dari ayah saya apakah saya sebagai anak perempuan kandung satu²nya berhak atas warisan dari kakek saya? atau ibu saya yg berhak? terima kasih sebelumnya, dan mohon pencerahannya. Apakah sama besar hak waris yg sy terima dan ibu sy dengan anak2 kakek yg lain. Saya ingin tahu hukum islam bagaimana dan hukum negara bagaimana, anak kakek saya ada 9 orang, 3 sudah meninggal sisa 1 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, terima kasih atas tanggapan nya

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pembagian Harta Waris Dari Kakek

Penerapan Hukum Waris di Indonesia menganut pluralisme, sebab dapat menerapkan Hukum Waris Umum yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”), Hukum Waris Islam yang berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), dan Hukum Waris Adat yang didasarkan pada masing-masing masyarakat adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat.

Dikarenakan adat di Indonesia sangat beragam, maka dalam menjawab pertanyaan Saudara kami hanya akan mendasarkan pada Hukum Waris Umum dan Hukum Waris Islam saja.

 

Pembagian Harta Waris Dari Kakek Berdasar Hukum Waris Umum

KUH Perdata dalam Pasal 830 menyatakan:

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Oleh karena itu, hukum waris berlaku ketika seseorang meninggal dimana orang tersebut disebut sebagai Pewaris, sedangkan orang yang masih hidup dan berhak serta tidak terhalang untuk memperoleh harta waris disebut dengan Ahli Waris.

Ketika Kakek meninggal, maka yang berhak untuk memperoleh harta waris adalah anak-anak dan istri sahnya (apabila istrinya masih hidup saat itu. Pembagian di Hukum Waris Umum dilakukan secara sama rata, yang artinya ketika ahli waris saat itu adalah anak-anak dan istrinya maka harta dibagi 10, sedangkan ketika istrinya telah meninggal dunia maka harta waris dibagi 9. Adapun jika ternyata ada salah satu atau lebih ahli waris yang meninggal sebelum Kakek meninggal dunia, maka cucu-cucu kakek dari anak tersebut menjadi ahli waris pengganti.

 

Pembagian Harta Waris Dari Kakek Berdasar Hukum Waris Islam

Pembagian harta waris berdasar Hukum Waris Islam tidak jauh berbeda dengan pembagian dalam Hukum Waris Umum. Pembagian terjadi manakala Pewaris telah meninggal dunia.

Perbedaan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Umum terletak pada siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris. Jika dalam Hukum Waris Umum hanya memberikan hak kepada anak dan pasangannya yang sah, Hukum Waris Islam juga memberikan hak kepada orangtua Pewaris atau bahkan saudara Pewaris.

Perbedaan Hukum Waris Islam terhadap Hukum Waris Umum juga terletak pada besaran pembagiannya. Apabila dalam Hukum Waris Umum pembagian dilakukan dengan pembagian sama rata, dalam Hukum Waris Islam pembagian dilakukan dengan mendasarkan pada hubungan dan jenis kelamin. Apabila saat Kakek meninggal dunia, istri Kakek yang sah masih hidup, maka bagian istri Kakek adalah 1/8, dan dari sisa yang telah dibagikan kepada istri Kakek tersebut kemudian dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan anak laki-laki dan anak perempuan 2:1. Namun jika istri Kakek dan orangtua Kakek juga sudah tidak ada, maka harta waris yang diperoleh anak-anak Kakek dibagikan dengan perbandingan anak laki-laki dengan anak perempuan adalah 2:1.

 

Saat Kakek Meninggal Lebih Dahulu Daripada Ayah Namun Harta Waris Belum Dibagi Hingga Ayah Meninggal Dunia

Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara disampaikan bahwa Kakek meninggal terlebih dahulu daripada Ayah, maka dalam hal ini tidak ada ahli waris pengganti. Oleh karena itu, harus dimengerti dahulu bahwa dalam hal ini yang memperoleh harta waris dari Kakek adalah Ayah Saudara.

Selanjutnya, bagian dari Ayah Saudara tersebut dibagikan kepada Suadara dan istri sahnya. Apabila Nenek dari Ayah juga masih hidup, maka Nenek dari Ayah juga berhak memperoleh harta waris. Namun jika hanya ada Saudara dan Ibu Saudara, maka Ibu Saudara memperoleh 1/8 dari apa yang seharusnya diperoleh Ayah, dan Saudara sebagai anak perempuan mendapatkan ½.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih

 

Baca juga:

Hak Menuntut Harta Waris Dari Kakek

Harta Waris Kakek Saat Kakek Meninggal Dunia Lebih Dahulu Dari Ayah

Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan