Pembagian Harta Waris Dari Kakek
Pertanyaan
Jika kakek saya meninggal deluan dari ayah saya apakah saya sebagai anak perempuan kandung satu²nya berhak atas warisan dari kakek saya? atau ibu saya yg berhak? terima kasih sebelumnya, dan mohon pencerahannya. Apakah sama besar hak waris yg sy terima dan ibu sy dengan anak2 kakek yg lain. Saya ingin tahu hukum islam bagaimana dan hukum negara bagaimana, anak kakek saya ada 9 orang, 3 sudah meninggal sisa 1 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, terima kasih atas tanggapan nyaIntisari Jawaban
Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara disampaikan bahwa Kakek meninggal terlebih dahulu daripada Ayah, maka dalam hal ini tidak ada ahli waris pengganti. Oleh karena itu, harus dimengerti dahulu bahwa dalam hal ini yang memperoleh pembagian harta waris dari Kakek adalah Ayah Saudara.
Selanjutnya, bagian dari Ayah Saudara tersebut dibagikan kepada Suadara dan istri sahnya. Apabila Nenek dari Ayah juga masih hidup, maka Nenek dari Ayah juga berhak memperoleh harta waris. Namun jika hanya ada Saudara dan Ibu Saudara, maka Ibu Saudara memperoleh 1/8 dari apa yang seharusnya diperoleh Ayah, dan Saudara sebagai anak perempuan mendapatkan ½.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan