Pembagian Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris

Pertanyaan
Kakek saya sudah meninggal Punya anak 3 orang laki laki,dan sudah meninggal.sekarang tinggal kami cucu nya.Memounyai sebidang rumah ukuran 6×20..Surat yg ada hanya surat jual beli tanah atas nama kakek. Bagaimana cara pemecahan surat rumah tsb jadi 3 bagian..walaupun nantinya kecil ukuranya..?? Mohon penjelasanyaUlasan Lengkap
Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan siapa dahulu yang meninggal dunia. Apabila kakek yang terlebih dahulu meninggal dunia dan baru kemudian anak-anak kakek yang meninggal dunia, maka cucu-cucu dan istri dari anak-anak kakek tersebut memiliki hak sebagai ahli waris dari harta yang seharusnya telah diwariskan kepada almarhum anak-anak kakek. Waris tersebut timbul setelah Pewaris meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata dan Pasal 171 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”)
Namun demikian, apabila anak-anak kakek meninggal lebih dahulu daripada kakek, maka cucu-cucu kakek menjadi ahli waris pengganti saat kakek meninggal dunia. Pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah cucu-cucu kandung kakek dari anak-anaknya, sehingga istri-istri dari anak-anak kakek tidak memperoleh warisan kakek. Adapun hak waris yang diperoleh cucu-cucu kakek secara kumulatif adalah sama dengan waris yang diperoleh satu anak kakek. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 842 KUHPerdata dan Pasal 185 KHI.
Dalam pertanyaan Saudara juga disebutkan bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut hanya berupa surat jual beli tanah. Namun demikian, tidak dijelaskan pula apa yang menjadi alas hak atas tanah tersebut apakah telah dalam bentuk sertifikat atau dalam bentuk petok D. Disamping itu juga tidak dijelaskan apakah surat jual beli tersebut berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris atau Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT. Oleh karena itu kami akan memberikan jawaban sebagai berikut:
Alas Hak Jual Beli atas Petok D
Apabila jual beli dilakukan terhadap tanah petok D atau tanah yasan, maka hal tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada kepala desa/lurah setempat. Pelaporan atau pendaftaran tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan menunjukkan surat keterangan waris, sehingga nantinya akan terdapat perubahan kepada nama cucu-cucu Kakek.
Manakala kakek meninggal lebih dahulu daripada semua anak-anaknya, maka harus dibuat keterangan waris kakek kepada anak-anaknya dan baru kepada cucu-cucunya. Apabila anak-anak kakek meninggal lebih dahulu daripada kakek, maka dibuat surat keterangan waris pengganti dengan proporsi sebagaimana disampaikan di atas.
Alas Hak AJB Atas Hak Atas Tanah
Hak atas tanah yang dimaksud bisa berupa Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Bangunan dan segala hak atas tanah yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”). Jual beli terhadap hak atas tanah tersebut baru diakui dan sah secara hukum apabila dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Apabila Saudara telah memiliki AJB tersebut, maka Saudara dapat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat. Tentunya, pendaftaran tersebut juga harus disertai dengan surat keterangan waris/penetapan waris, sebab AJB dimaksud bukan atas nama Saudara.
Namun demikian, pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan harus disertai juga dengan Sertipikat Hak Atas Tanah itu sendiri. Saudara tidak menyebutkan dalam pertanyaan apakah Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut telah Saudara pegang atau belum. Apabila belum, maka Saudara dapat menelusurinya.
Pembagian Hak Atas Tanah
Dalam pertanyaan Saudara sekali lagi tidak disampaikan mengenai hukum waris yang digunakan. Meski demikian, dikarenakan anak-anak kakek adalah laki-laki semua, sehingga tidak ada perbedaan proporsi warisan. Oleh karenanya, proporsi pembagian baik melalui hukum waris Islam maupun hukum waris KUH Perdata adalah sama dalam hal ini.
Pembagian tersebut pada dasarnya dapat berupa pemecahan hak atas tanah, seperti memecah sertipikat hak atas tanah ataupun dengan dilakukan penjualan terlebih dahulu setelah itu hasil penjualan dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Apabila yang akan dilakukan adalah pemecahan tanah yasan, maka setelah adanya pelaporan peralihan tanah yasan, maka Saudara dapat meminta pemecahan kepada kepala desa atau lurah. Pemecahan tersebut nantinya akan menimbulkan nomor baru pada peta desa.
Selanjutnya, apabila pemecahan dilakukan terhadap hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU 5/1960, maka setelah dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat, Saudara dapat mengajukan permohonan pemecahan hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan dimaksud. Permohonan pemecahan tersebut kemudian akan membuat adanya pengukuran ulang dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah yang baru.
Lebih lanjut, apabila yang akan dilakukan adalah pembagian nilai penjualan, maka setelah pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan tersebut, Saudara bersama-sama cucu-cucu yang lain dapat melakukan penjualan. Penjualan tersebut harus dilakukan di muka PPAT dan seluruh ahli waris/ahli waris pengganti harus hadir untuk tanda tangan AJB. Setelah itu, hasil dari penjualan akan dibagikan kepada seluruh ahli waris/ahli waris pengganti sesuai dengan proporsinya.
Baca Juga:
Akibat Hukum Menjual Harta Warisan
Hukum Menjual Harta Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
Bagian Warisan Cucu atas Harta Warisan Kakek-Neneknya
Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah |Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah | Hak Atas Tanah
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan