
Pembagian Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris
Pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan harus disertai juga dengan Sertipikat Hak Atas Tanah itu sendiri. Saudara tidak menyebutkan dalam pertanyaan apakah Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut telah Saudara pegang atau belum. Apabila belum, maka Saudara dapat menelusurinya. Pembagian tersebut pada dasarnya dapat berupa pemecahan hak atas tanah, seperti memecah sertipikat hak atas tanah ataupun dengan dilakukan penjualan terlebih dahulu setelah itu hasil penjualan dibagikan kepada seluruh ahli waris.