Pembagian Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris
Pertanyaan
Kakek saya sudah meninggal Punya anak 3 orang laki laki,dan sudah meninggal.sekarang tinggal kami cucu nya.Memounyai sebidang rumah ukuran 6×20..Surat yg ada hanya surat jual beli tanah atas nama kakek. Bagaimana cara pemecahan surat rumah tsb jadi 3 bagian..walaupun nantinya kecil ukuranya..?? Mohon penjelasanyaIntisari Jawaban
Pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan harus disertai juga dengan Sertipikat Hak Atas Tanah itu sendiri. Saudara tidak menyebutkan dalam pertanyaan apakah Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut telah Saudara pegang atau belum. Apabila belum, maka Saudara dapat menelusurinya. Pembagian tersebut pada dasarnya dapat berupa pemecahan hak atas tanah, seperti memecah sertipikat hak atas tanah ataupun dengan dilakukan penjualan terlebih dahulu setelah itu hasil penjualan dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan