
Anak Dalam Pernikahan Siri dan Status Ayahnya
Selanjutnya, ketika dalam pernikahan siri tersebut terdapat anak, maka anak dalam pernikahan siri dimaksud tentunya tetap membutuhkan Akta Kelahiran sebagai identitasnya. Pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”).

Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung
Hukum Waris Islam mengatur bahwa waris bagi anak angkat adalah anak angkat dapat diberikan wasiat, atau diberikan wasiat wajibah. Wasiat wajibah berarti meski anak tersebut tidak memperoleh wasiat tentang pembagian harta, maka secara otomatis paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya menjadi hak anak angkat tersebut. Pemberian tersebut juga tentunya harus memperhatikan legitime portie.Berbeda dengan Hukum Waris Islam yang memberikan hak kepada anak angkat berupa wasiat wajibah, dalam Hukum Waris KUH Perdata, anak angkat tidak diberikan wasiat wajibah. Oleh karena itu, jika orang tua angkat tidak memberikan wasiat kepada anak angkatnya, maka anak angkat tersebut tidak memperoleh harta apapun dari harta waris orang tua angkat.

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat
Jika gugatan pembatalan akta kelahiran diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Dispendukcapil sendiri. Namun demikian, ada waktu yang harus diperhatikan oleh Penggugat dalam negajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu jangka waktu upaya administrasi keberatan, upaya administrasi banding, dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya dapat diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya penolakan upaya administrasi banding.Di sisi lain, jika Saudara mengajukan gugatan yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka gugatan diajukan kepada pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Adapun untuk Akta Kelahiran disampaikan dalam petitum gugatan agar Akta Kelahiran dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini, Dispendukcapil harus ditarik sebagai Turut Tergugat untuk sekedar tunduk dan patuh pada isi putusan.

Perubahan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Dan Paksaan Suami Kepada Istri Untuk Menjadi PSK
Perubahan nama ayah kandung dalam Akta Kelahiran harus dilakukan dengan permohonan kepada pengadilan dan dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, diantaranya adalah hasil tes DNA. Oleh karnea itu, perubahan.

Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan dan Pembagiannya Kepada Ahli Waris
Harta warisan sebagai harta bawaan meski perolehannya terjadi selama pernikahan. Dengan demikian, seluruh harta waris yang diperoleh Ayah Saudara dari orangtuanya adalah sepenuhnya menjadi harta waris, dan tidak perlu dibagi dua dengan istrinya. Adapun untuk pembagian dilakukan berdasarkan hukum waris yang digunakan.

Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah
Berdasarkan ketentuan tersebut, tanpa adanya isbat nikah, Saudara dapat mendaftarkan kelahiran anak Saudara untuk keperluan penerbitan Akta Kelahiran sebagai:1. Anak Ibu (hanya akan disebutkan nama ibu saja dan tidak menyebutkan nama ayahnya), apabila Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah dan KK yang menunjukkan hubungan perkawinan Saudara dengan suami Saudara; atau
2. Anak Ayah dan Ibu dengan catatan bahwa perkawinan belum dicatatkan, apabila Saudara dapat menunjukkan KK yang menyebutkan Saudara dan Suami Saudara telah menikah, meski Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah.Oleh karena itu, tanpa isbat nikah, Saudara dapat meminta diterbitkannya Akta Kelahiran anak Saudara tersebut dengan salah satu jenis Akta Kelahiran tersebut.

Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada
Berdasarkan ketentuan dalam KHI, maka kedudukan anak angkat dalam waris Islam hanya memperoleh 1/3 dari harta warisan sebagai wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri memiliki arti bahwa meski tidak ada wasiat dari Pewaris (pihak yang meninggal dunia), maka anak angkat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam wasiat wajibah. Namun demikian, wasiat wajibah tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua anak tersebut manakala memang telah ada putusan pengadilan tentang pengangkatan anak dimaksud. Tanpa adanya putusan pengadilan atau bukti pengangkatan anak, maka kedua anak dimaksud tidak memiliki hak atas harta waris.
Tidak ada ketentuan pembagian waris bagi anak angkat. Oleh karena itu, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka kedua anak angkat tersebut tidak memiliki hak apapun atas warisan yang ditinggalkan Kakak Saudara, kecuali keduanya dapat membuktikan sebagai anak kandung dari Kakak Saudara.

Hukum Waris Bagi Cicit
Hukum Waris, baik dalam Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata baru terbuka atau berlaku ketika Pewaris meninggal dunia. Saat Pewaris tersebut meninggal dunia, maka hartanya berupa hak dan kewajiban juga akan jatuh dan diberikan kepada Ahli Waris yang berhak selama Ahli Waris tersebut tidak terhalang sebagai ahli waris.Apabila Kakek Buyut meninggal dunia ketika anak-anaknya masih ada, maka anak-anak tersebutlah yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan menerima Harta Waris. Adapun jika salah satu atau seluruh anaknya telah meninggal dunia dan meninggalkan anak (cucu Kakek), maka cucu Kakek berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti dan seterusnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum waris bagi cicit dalam hal ini harus diperhatikan kapan Pewaris (Kakek Buyut) meninggal dunia dan siapa saja yang masih hidup pada saat itu.

Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri
Jika anak Saudara adalah perempuan dan nantinya akan menikah secara muslim, maka akan ada keraguan terhadap siapa yang berhak menjadi wali nikah anak dimaksud. Oleh karena itu, mengubah akta kelahiran dengan memasukkan nama ayah tiri sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran merupakan tindakan yang tidak dapat dan tidak disarankan untuk dilakukan sebab akan merugikan berbagai pihak.

Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda
Saudara harus menyertakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sebagai syarat pernikahan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu jika nama dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga berbeda, tidak menutup kemungkinan akan timbul permasalahan, sehingga sangat disarankan agar Saudara membenahi Kartu Keluarga terlebih dahulu.