Orang Gila Atau Orang Dalam Gangguan Jiwa Menurut Perspektif Hukum

Tindak Pidana Pornografi Photo by Pexels Elina

Pertanyaan

Apakah orang gila merupakan subjek hukum? Apakah orang gila dapat melangsungkan perkawinan?

Ulasan Lengkap

Dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami membagi jawabannya dalam 2 (dua) bentuk jawaban pula. Adapun penjelasan secara lengkap mengenai jawaban tersebut, sebagai berikut:

Pertanyaan pertama

Ada dua aspek yang akan diuraikan menanggapi pertanyaan tersebut. Pertama, mengenai subjek hukum tidak akan pernah ditemukan definisinya dalam hukum positif. Peristilahan subjek hukum berada pada tataran konseptual. Pada dasarnya, dikenal dua istilah, yakni natural person dan recht person. Natural person adalah yang secara alamiah menjadi pemangku hak dan kewajiban, yakni manusia. Sedangkan recht person adalah sesuatu yang dipersonifikasi sebagai pemangku hak dan kewajiban, yakni badan hukum. Pertanyaan tersebut identik dengan natural person, jadi identik dengan pengaturan yang berkaitan dengan manusia di dalam hukum. Terlebih dahulu kami terangkan bahwa saat ini dikenal istilah dalam menyebutkan ‘orang gila’ yakni Orang Dalam Gangguan Jiwa (selanjutnya disebut dengan Orang Gila). Sebelum mempertimbangkan kejiwaannya, oleh karena orang gila termasuk bagian dari manusia, maka orang gila dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Kedua, istilah “gila” digunakan pada hukum perdata, khususnya pada Bab VII tentang Pengampuan, sebab salah satu subjek pengampuan adalah orang gila. Namun tidak ada definisi spesifik mengenai “gila” yang dimaksud. Oleh karena bahasa hukum tidak terlepas dari bahasa Indonesia, maka kata “gila” dalam hukum perdata tersebut dapat disepadankan dengan arti “gila” menurut KBBI. Gila menurut KBBI, diartikan gangguan jiwa, sakit ingatan, ataupun sakit jiwa.  Hukum pidana, kendati tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai orang gila, namun terdapat istilah sakit berubah akal, yang menurut R.Soesilo, yang dimaksud berubah akal termasuk pula sakit gila. Oleh karena itu, orang gila tidak terlepas dari pengaturan baik dalam rana hukum publik maupun privat.

Esensi dari subjek hukum, adalah pemangku hak dan kewajiban. Namun baik dari hukum pidana maupun hukum perdata, secara nyata menempatkan orang gila pada posisi tidak sepenuhnya sebagai pemangku hak dan kewajiban. Misalnya, Pasal 446 KUHPer menjelaskan sebagai berikut.

Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.”

Sedangkan di hukum pidana terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan. Pengecualian tersebut terdapat pada ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP bahwa “barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, tidak boleh dihukum.” Berdasarkan hal tersebut orang gila termasuk kategori yang tidak dibebankan kewajiban bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana.

Namun, kendati demikian, oleh karena orang gila tetap tergolong sebagai manusia dan orang gila tidak kehilangan semua hak dan kewajibannya, maka orang gila tetap dapat digolongkan sebagai subjek hukum. Istilah yang lebih sering digunakan dalam memberikan gambaran terhadap orang gila dalam hukum adalah tidak cakap hukum.

Pertanyaan Kedua

Perkawinan termasuk ranah hukum privat, yang secara spesifik tentunya diatur dalam hukum perdata. Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 j.o Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019  tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur mengenai larangan dilakukannya perkawinan, tidak satupun ketentuan yang mencantumkan gila sebagai sebab-sebab dilarangnya perkawinan. Selain itu juga, dalam ketentuan Pasal  6 dan 7 UU Perkawinan yang mengatur spesifik tentang syarat perkawinan, juga tidak mencantumkan adanya keharusan berakal sehat bagi orang yang ingin melangsungkan perkawinan. Hal yang perlu diperhatikan adalah orang gila tidak dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana Pasal 446 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut.

Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang gila yang merupakan bagian subjek hukum yang berada di bawah pengampuan seyogianya tidak dapat melaksanakan perkawinan, sebab tindakan tersebut akan dianggap batal demi hukum. Selain itu, kendati UU Perkawinan tidak menyebutkan secara eksplisit, namun secara implisit perkawinan orang gila seyogianya juga tidak dapat terjadi. Sebab Pasal 6 ayat (1) UU perkawainan menyatakan bahwa “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.” Persetujuan merupakan salah satu istilah dalam perikatan hukum perdata yang harus memenuhi 4 aspek menurut Pasal 1320 KUHPer yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Sebelumnya telah diuraikan bahwa orang gila merupakan bagian dari subjek hukum yang tidak memiliki kecakapan. Oleh sebab itu, persetujuan perkawinan orang gila tidak sah secara hukum. Apakah ketentuan dalam KUHPer tersebut tetap berlaku, kendati telah ada peraturan khusus berkaitan dengan perkawinan, yakni UU Perkawinan? Jawabannya, ya berlaku. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan penutup, Pasal 66 UU Perkawinan yang menyatakan sebagai berikut.

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku

Berdasarkan hal tersebut, dengan menggunakan tafsir argumentum a contrario, maka sejauh belum diatur maka dinyatakan tetap berlaku. Oleh karena konteks persetujuan dan pengampuan tidak diatur dalam UU Perkawinan, maka KUHPer yang menyangkut kedua hal tersebut tetap berlaku. Jadi, kesimpulannya, perkawinan orang gila tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan