
Orang Gila Atau Orang Dalam Gangguan Jiwa Menurut Perspektif Hukum
orang gila tetap tergolong sebagai manusia dan orang gila tidak kehilangan semua hak dan kewajibannya, maka orang gila tetap dapat digolongkan sebagai subjek hukum. Istilah yang lebih sering digunakan dalam memberikan gambaran terhadap orang gila dalam hukum adalah tidak cakap hukum. Hal yang perlu diperhatikan adalah orang gila tidak dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana Pasal 446 KUHPer.
