Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Pak saya mau nanya, nama di akta dan kk itu berbeda cuma berbeda 1 huruf di akta nama saya rohhim andi saputro di kk nama saya rohhim andi saputra. Kira²dgn beda 1 huruf saja apakah bisa untuk mengurus pernikahan di kua?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga

Akta Kelahiran adalah bukti pencatatan suatu peristiwa hukum tentang lahirnya seseorang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendaftaran kelahiran dilakukan oleh penduduk kepada Dinas Pencatatan Sipil, untuk kemudian pihak yang berkepentingan akan memperoleh Kutipan Akta Kelahiran.

Di sisi lain, Kartu Keluarga adalah identitas keluarga yang dimiliki oleh setiap keluarga yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana halnya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga juga terbit berdasarkan pendaftaran pencatatan sipil oleh warga masyarakat tentang anggota keluarganya.

Baik Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Aturan lebih lanjut tentang Administrasi Kependudukan juga terdapat dalam peraturan-peraturan pelaksana lainnya.

Perubahan Kartu Keluarga

Sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan Saudara, bahwasanya terdapat kesalahan penulisan dalam Kartu Keluarga. Hal tersebut tentu akan berdampak pada kebutuhan administrasi selanjutnya, seperti pembukaan rekening bank dan lain-lain. Terlebih, kartu keluarga juga menjadi dasar penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Oleh karena itu, lebih baik manakala Saudara melakukan pembenahan terhadap Kartu Keluarga.

Permohonan perubahan tersebut dapat diajukan kepada Dinas Catatan Sipil atau Kantor Kelurahan tempat Kartu Keluarga Saudara diterbitkan. Tentunya permohonan tersebut dengan disertai syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak Kantor Kelurahan dan/atau Dinas Catatan Sipil setempat.

 

Persyaratan Perkawinan di Kantor Urusan Agama

Perkawinan bagi orang-orang muslim di Indonesia dilakukan di Kantor Urusan Agama. Adapun ketentuan yang mengatur tentang perkawinan di Kantor Urusan Agama terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan (selanjutnya disebut “Permenag 20/2019”).

Persyaratan administratif pernikahan di Kantor Urusan Agama bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2019 yang menyatakan:

Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  1. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  3. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
  4. foto kopi kartu keluarga;
  5. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. persetujuan kedua calon pengantin;
  7. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  8. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  9. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  10. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  11. surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
  12. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  14. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara harus menyertakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sebagai syarat pernikahan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu jika nama dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga berbeda, tidak menutup kemungkinan akan timbul permasalahan, sehingga sangat disarankan agar Saudara membenahi Kartu Keluarga terlebih dahulu.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Pembuatan KTP Berdasarkan Kartu Keluarga

Penggantian Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga

 

Tonton juga:

nama dalam akta kelahiran| nama dalam akta kelahiran| nama dalam akta kelahiran| nama dalam akta kelahiran| nama dalam akta kelahiran| nama dalam akta kelahiran| nama dalam akta kelahiran| nama dalam akta kelahiran|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan