Nama Ayah Tiri di Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-laki

Asuransi dan Reasuransi Syariah

Pertanyaan

Saya ingin melakukan akad nikah tapi calon suami saya ortunya sudah berpisah di ijazah dan akta nama ayah kandungnya sedangkan di KK dia masuk ke KK ayah tirinya apakah tetap bisa menikah atau harus nama ayah yang tercantum di kk

Intisari Jawaban

Sehingga pelaksanaan perkawinan dalam Islam yang mengharuskan adanya wali yang sah secara hukum dan agama diberatkan kepada calon pengantin wanita. Calon pengantin laki-laki dalam Islam diberikan kebebasan untuk melangsungkan perkawinan/akad nikah tanpa didampingi oleh wali nikah baik wali nasab maupun wali hakim. Selama calon pengantin laki-laki sudah melebihi usia 21 (dua puluh satu) tahun, maka sah untuk melakukan perkawinan tanpa mendapatkan izin dari kedua orang tuanya

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan