Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin
Pertanyaan
Maaf sblumnya saya mau tanyak apakah anak perempuan di luar nikah akte kelahirannya beserta kk nya anak ayah nya dapat di isi dengan nama ayah tiri nya, dan cara nya gimana?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan apakah rencana untuk menggunakan nama ayah tiri dalam akta kelahiran dilakukan setelah terbitnya Akta Kelahiran atau sebaliknya. Oleh karena itu, kami akan memberikan jawaban sebagai berikut
Akta Lahir Anak Di Luar Kawin
Kelahiran merupakan salah satu peristiwa kependudukan sekaligus peristiwa hukum yang menjadikan timbulnya hak dan kewajiban terhadap bayi yang baru lahir. Peristiwa tersebut harus didaftarkan dan atas pendaftaran tersebut akan terbit Akta Kelahiran. Akta Kelahiran sendiri diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “PP 40/2019”);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (selanjutnya disebut “Permendagri 9/2016”)
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Huruf e PP 40/2019 menyebutkan akta kelahiran sebagai salah satu “Surat Keterangan Kependudukan”.
Pasal 27 UU Adminduk mengatur bahwa pencatatan kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak peristiwa kelahiran tersebut terjadi. Memang tidak ada sanksi yang dapat diberikan manakala pencatatan kelahiran dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari, namun demi kepastian hukum hak anak, maka pencatatan tersebut harus dilakukan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Ayat 1 Permendagri 9/2016 mengatur persyaratan untuk pencatatan kelahiran sebagai berikut:
- surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- akta nikah/kutipan akta perkawinan;
- KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
- paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
Berkaitan dengan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, Pasal 4 ayat (2) Permendagri 9/2016 mengatur:
“Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.”
SPTJM sendiri, berdasar Pasal 1 butir 19 Permendagri 9/2016 merupakan:
“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.”
Namun demikian, apabila anak yang dilahirkan merupakan anak di luar kawin, maka Akta Kelahiran tersebut cukup atas nama Ibu Kandung saja. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sehingga Akta Kelahiran anak di luar kawin hanya akan mencatat nama ibu saja.
Oleh karena itu, apabila Saudara dapat menunjukkan Surat Nikah/Kutipan Akta Kawin pada saat pendaftaran anak tersebut, dan tanggal perkawinan adalah sebelum lahirnya anak, maka nama ayah dalam Akta Kelahiran anak Saudara dapat terisi.
Menggunakan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Berkaitan dengan Akta Kelahiran yang telah terbit dengan format akta lahir yang hanya menyebutkan nama ibu, karena merupakan anak di luar kawin, maka hukum memberikan kesempatan tentang pengakuan anak. Pasal 49 ayat (1) UU Adminduk mengatur:
“Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.”
Penjelasan pasal tersebut menerangkan:
“Yang dimaksud dengan “pengakuan anak” adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut”
Di sisi lain, terdapat pula tindakan “Pengesahan Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Adminduk.
“Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.”
Penjelasan pasal tersebut menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “pengesahan anak” adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.”
Kedua tindakan hukum di atas, yaitu “Pengakuan Anak” dan “Pengesahan Anak” hanya berbeda terhadap waktu pencatatannya. Manakala “Pengesahan Anak” dicatatkan 30 (tiga puluh) hari setelah orangtua menikah, “Pengakuan Anak” dapat dilakukan kapapun. Namun demikian, keduanya harus atas seizin Ibu dari anak tersebut.
Meski demikian, kewajiban pelaporan “Pengakuan Anak” dan “Pengesahan Anak” dikecualikan apabila hukum agama yang digunakan melarang adanya “Pengakuan Anak” dan “Pengesahan Anak”. Oleh karena itu, tindakan tersebut juga hanya dapat Saudara lakukan apabila agama yang Saudara percaya memperbolehkan kedua atau salah satu tindakan tersebut.
Akibat Hukum Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Akibat hukum dengan masuknya nama ayah tiri ke dalam Akta Kelahiran Anak menjadikan adanya hubungan keperdataan antara anak tersebut dengan ayah tirinya. Oleh karena itu, suatu saat anak tersebut dapat menjadi Ahli Waris dan memiliki segala hak sebagai anak kandung dari ayah tirinya.
Dengan demikian, Saudara harus terlebih dahulu membicarakan dengan suami Saudara terkait hal yang demikian. Hal tersebut untuk menghindari adanya laporan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Baca juga:
Status Waris Setelah Adanya Pengakuan Anak
Pengakuan dan Pengesahan Anak
Anak Luar Nikah Bisakah Akta Kelahiran Atas Nama Ayah Kandung?
Perubahan Status Bagi Anak Tiri Dalam Kartu Keluarga
Tonton juga:
Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri| Nama Ayah Tiri|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan