Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak

Nama Ayah dalam Akta lahir dan KK Photo by Pexels

Pertanyaan

Anak adopsi saya di akta lahir tidak ada nama ayah, saat masuk KK saya ,nama ayahnya di KK adalah suami saya. Kemudian saya bercerai dengan suami saya, dan menikah lagi. Siapakah yg berhak tanda tangan di raport dan ijazah anak angkat saya? Dan siapa nama ayahnya di KK setelah saya masuk KK suami saya yang baru?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK

Dalam pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa Saudara adalah Ibu yang mengadopsi seorang anak dengan Akta Kelahiran tanpa ayah. Dalam hal ini kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah pengangkatan anak yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang Nomro 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang mana Akta Kelahiran dimaksud menuliskan nama orangtua angkat sebagai orangtua kandung.

Kartu Keluarga merupakan salah satu bukti identitas, yang menunjukkan tentang identitas suatu keluarga. Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan:

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Adapun Akta Kelahiran sendiri merupakan bukti pencatatan kelahiran seseorang, sekaligus menjadi dasar pembuatan identitas seseorang sampai dewasa nantinya.

Pada dasarnya, jika di dalam Akta Kelahiran tidak dituliskan nama ayah kandung anak tersebut, maka seharusnya di dalam Kartu Keluarga juga tidak disebutkan nama ayah kandung anak tersebut. Hal tersebut dikecualikan jika ternyata terdapat pengakuan atau pengesahan anak yang tertera dalam catatan pinggir Akta Kelahiran.

Perbedaan Identitas Dalam Akta Lahir dan KK

Apabila dalam KK dipaksa untuk menuliskan nama ayah kandung anak tersebut yang sebenarnya bukanlah anak kandungnya, maka tentunya terdapat perbedaan identitas dalam KK dimaksud. Hal tersebut akan berimplikasi pada pencatatan identitas anak dimaksud, dimana nantinya akan membuat anak dimaksud kesulitan dalam administrasi kependudukan dan/atau keperluan-keperluan selanjutnya.

Di samping itu, perlu diingat bahwa Pasal 266 ayat (1) KUH PIdana mengatur:

Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan pals uke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan penjara paling lama tujuh tahun.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perubahan identitas pada KK dapat berpotensi dikenakan pidana. Oleh karena itu, dalam Akta Kelahiran dapat saja status anak tersebut disebut “anak”, namun nama ayah kandung dari anak tersebut dapat dikosongkan sebagaimana Akta Kelahirannya.

Hak Wali Terhadap Anak Tanpa Ayah

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara tentang pihak yang memiliki hak untuk tanda tangan raport maupun ijazah, maka tentunya tidak lepas dengan perwalian. Wali dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) menyatakan:

“ Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.”

Pasal 26 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa pada dasarnya hak wali ada pada orangtua anak tersebut, kecuali jika orangtua anak tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menjadi wali. Oleh karenanya, dalam penandatanganan raport dan ijazah, dapat dilakukan oleh Saudara sebagai ibu dari anak tersebut.

Dengan demikian, berkaitan dengan nama ayah dalam akta lahir dan KK, apabila dalam Akta Lahir memang tidak ada nama ayah dari anak tersebut, amka nama ayah kandung dalam KK dapat dikosongkan. Di sisi lain, Saudara sebagai ibu dapat menjadi wali anak dimaksud dan menandatangani raport maupun ijazah anak tersebut.

 

Baca juga:

Akta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran

Kartu Keluarga Anak Luar Kawin

 

Tonton juga:

Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK| Nama ayah dalam Akta Lahir dan KK|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan