Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri

Pertanyaan
Saya suami dari istri saya yang pernah menikah siri namun pisah dan sekarang sudah menikah sah dengan saya,ini saya mau bertanya, di akte anak dan kk tidak terdapat nama ayah. Kalau nama ayah nya di masukan nama saya sebagai ayah kandung nya, apa bisa??Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Pengertian Dokumen Kependudukan di Indonesia
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa dokumen kependudukan merupakan alat bukti autentik yang dihasilkan dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), mendefinisikan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 10 UU Adminduk:
“Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.”
Pasal 1 Angka 15 UU Adminduk:
“Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.”
Ada perbedaan dari 2 (dua) definisi tersebut, yaitu pendaftaran penduduk berkaitan dengan peristiwa kependudukan sementara pencatatan sipil berkaitan dengan peristiwa penting. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Sementara pertanyaan Saudara berkaitan dengan 2 peristiwa di atas.
Anak Hasil Pernikahan Siri Hanya Mempunyai Hubungan Perdata Dengan Ibunya
Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Sedangkan Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi penting tentang seorang individu yang baru lahir. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, yang mana dalam dokumen kependudukan anak yakni akta kelahiran dan KK tidak terdapat nama ayah karena anak tersebut lahir pada saat Ibu dan Ayah Kandungnya menikah secara siri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Pemendagri 108/2019) telah mengatur terkait dengan Akta Kelahiran dan KK yang tidak terdapat nama Ayah Kandung. Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019 menyebutkan bahwa:
(1) Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,
dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu
Artinya, anak yang tidak memiliki nama ayah kandungnya di dalam Akta Kelahiran dan KK sudah jelas merupakan kelahiran yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019 tersebut. Hal tersebut juga menunjukkan bahwasanya hukum kependudukan di Indonesia memperbolehkan hal tersebut. Sebab, hal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dimana anak hasil pernikahan siri disamakan kedudukannya dengan anak yang dilahrikan di luar perkawinan, sehingga “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Perubahan Data Dokumen Kependudukan
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan di Indonesia tidak mengatur perubahan data kependudukan untuk mencantumkan nama Ayah dalam data dokumen kependudukan anak terlebih dalam hal ini anak yang lahir dari pernikahan siri.
Sebelumnya Saudara telah menikahi seorang perempuan yang sebelumnya telah memiliki anak, sehingga hal tersebut dapat disebut sebagai peristiwa penting. Syarat pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) yaitu:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KK;
- KTP-el; dan
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Dari syarat-syarat tersebut tidak terdapat ketentuan bagi pernikahan siri. Begitu pun dengan syarat anak hasil pernikahan siri. Kemudian, anak yang Saudara maksud tersebut sebelum Saudara menikah dengan Ibunya sudah lahir dan telah memiliki dokumen kependudukan. Artinya, telah tercatat sebelumnya dalam administrasi kependudukan. Sehingga apabila Saudara ingin mengganti data tersebut dengan cara apapun dengan menganggap anak tersebut merupakan anak kandung Saudara, di kemudian hari akan berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen kependudukan yang diatur dalam Pasal 93 dan/atau Pasal 94 UU Adminduk yang berbunyi bahwa:
Pasal 93:
“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Pasal 94:
“Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
Oleh karena itu, kami menyarankan untuk tidak melakukan perubahan terhadap data tersebut. Sebab, dalam ketentuan Permendagri 108/2019, sudah diatur dan diperbolehkan jika tidak terdapat nama Ayah dalam dokumen kependudukannya. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Pengakuan Anak
Meski demikian, apabila Saudara merupakan ayah kandung anak tersebut, Saudara dapat melakukan pengakuan anak. Adapun proses pengakuan anak tersebut harus dilewati, diantaranya adanya persetujuan dari Istri.
Pengakuan anak tersebut kemudian akan dimasukkan dalam catatan pinggir. Anak tersebut akan memperoleh salinan catatan pinggir, yang kemudian akan melekat pada Akta Kelahiran dimaksud.
Baca Juga:
Perubahan Status Bagi Anak Tiri Dalam Kartu Keluarga
Pencantuman Ayah Tiri Dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri| Anak Hasil Pernikahan Siri| Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri | Anak Hasil Pernikahan Siri| Anak Hasil Pernikahan Siri
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan