pria terduga pencabul anak di aceh Photo by pexels-mikhail-nilov

Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri

Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019, telah mengatur terkait dengan nama Ayah dalam Akta Kelahiran dan KK anak hasil pernikahan siri. Artinya, anak yang tidak memiliki nama ayah kandungnya di dalam Akta Kelahiran dan KK sudah jelas merupakan kelahiran yang tidak memenuhi syarat. Hal tersebut juga menunjukkan bahwasanya hukum kependudukan di Indonesia memperbolehkan hal tersebut.