Nama Ayah Dalam Akta dan Fakta Berbeda, Akibat dan Solusinya

Pertanyaan
Saya mau menikah, namun calon pria saya bermasalah dengan akte lahirnya. Ayahnya meninggal sejak dia smp, lalu ibunya menikah lagi. Dan akte lahirnya di buat setelah dia dewasa, yang dimana akte lahir tersebut menggunakan nama ayah sambungnya bukan ayah kandung yang sudah meninggal. Ketika inginembuat surat NA nama ayah di akte calon suami sayapun dipermasalahkan. Jadi bagaimana solusinya, haruskah diubah kembali menjadi nama ayah kandung yang sudah meninggal, atau tetap memakai mama ayah sambungIntisari Jawaban
Tidak jarang, karena waktu yang telah lama, terhadap permasalahan tentang nama ayah dalam akta tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan meminta penetapan pengadilan. Jika hal demikian yang terjadi, maka pemilik Akta Kelahiran harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, dan menyediakan bukti-bukti terkait seperti akta/buku nikah Ibu baik pernikahan pertama maupun pernikahan kedua, serta saksi.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan