Nama Ayah Dalam Akta dan Fakta Berbeda, Akibat dan Solusinya

Pertanyaan
Saya mau menikah, namun calon pria saya bermasalah dengan akte lahirnya. Ayahnya meninggal sejak dia smp, lalu ibunya menikah lagi. Dan akte lahirnya di buat setelah dia dewasa, yang dimana akte lahir tersebut menggunakan nama ayah sambungnya bukan ayah kandung yang sudah meninggal. Ketika inginembuat surat NA nama ayah di akte calon suami sayapun dipermasalahkan. Jadi bagaimana solusinya, haruskah diubah kembali menjadi nama ayah kandung yang sudah meninggal, atau tetap memakai mama ayah sambungUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Nama Ayah Dalam Akta dan Fakta Berbeda
Akta Kelahiran merupakan suatu dokumen yang berasal dari prosedur pencatatan peristiwa kependudukan berupa kelahiran. Kelahiran sendiri merupakan peristiwa kependudukan yang wajib untuk dicatatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”).
Pada dasarnya, Akta Kelahiran harus berisi nama ibu dan ayah kandung. Oleh karena itu, dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”), mengharuskan pencatatan kelahiran untuk melampirkan data akta/buku nikah orangtua. Manakala tidak ada akta/buku nikah orangtua, maka anak tersebut harus dinyatakan sebagai anak dari seorang ibu.
Akibat Pencatatan Akta Lahir Tidak Sesuai Fakta
Pencatatan sesuai dengan fakta tersebut akan membantu ketertiban administrasi. Di samping itu, merupakan hak setiap anak untuk mengetahui asal-usulnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak adanya ketertiban pencatatan, tentunya akan membuat anak yang memperoleh Akta Lahir tersebut sebagai identitas pertamanya, akan kesulitan di kemudian hari baik dari segi administrasi kependudukan maupun yang berkaitan lainnya seperti perbankan. Sebagai contoh, kebsahan wali nikah anak perempuan yang beragama Islam dan pengurusan harta waris.
Dalam pertanyaan Saudara, tidak disampaikan kesulitan apa yang ditimbulkan pada saat membuat surat NA (Surat Pengantar Nikah). Namun demikian, terdapat kemungkinan adanya perbedaan nama dalam akta kelahiran dengan data orangtua, yaitu antara waktu kelahiran dengan peernikahan orangtua, adalah tidak sama.
Solusi Akta Kelahiran yang Mengalami Kesalahan
Manakala terdapat permasalahan tentang Akta Kelahiran, maka tentu harus dilakukan perbaikan atas Akta Kelahiran tersebut sehingga Akta Kelahiran menyatakan fakta yang ada. Oleh karena itu, ada baiknya bagi pemilik Akta Kelahiran tersebut untuk datang dan menanyakannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran dimaksud terbit.
Tidak jarang, karena waktu yang telah lama, terhadap permasalahan tentang nama ayah dalam akta tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan meminta penetapan pengadilan. Jika hal demikian yang terjadi, maka pemilik Akta Kelahiran harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, dan menyediakan bukti-bukti terkait seperti akta/buku nikah Ibu baik pernikahan pertama maupun pernikahan kedua, serta saksi.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pendaftaran Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir
Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?
Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Waris Bagi Anak Angkat yang Dalam Akta Kelahiran dan KK Tertulis Sebagai Anak Kandung
Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan