Menyewakan Rumah yang Diurusnya

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Apakah orang yang telah di beri kuasa untuk ' mengurus ' aset berupa rumah seseorang bisa dipidanakan jika orang tersebut mengontrakan aset berupa rumah tersebut tanpa memberi tahu pemilik asli aset tersebut?

Intisari Jawaban

Dengan demikian, apabila tidak ada kuasa apapun yang menyebutkan bahwa orang yang “mengurus” tersebut dapat menyewakan benda tidak bergerak berupa rumah dan tanah dimaksud, maka tentu tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Disamping tergolong sebagai perbuatan melanggar hukum, tindakan menyewakan rumah tanpa kuasa juga dapat diancam pidana. Hal tersebut tentunya juga melihat terlebih dahulu tata cara dan perjanjian sewa menyewa tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan