Menyewakan Rumah yang Diurusnya

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Apakah orang yang telah di beri kuasa untuk ' mengurus ' aset berupa rumah seseorang bisa dipidanakan jika orang tersebut mengontrakan aset berupa rumah tersebut tanpa memberi tahu pemilik asli aset tersebut?

Ulasan Lengkap

Menyewakan Rumah Berdasar Hukum Perdata

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Dalam pertanyaan Saudara, tidak dijelaskan apakah surat kuasa tersebut surat kuasa tertulis, notariil atau kuasa lisan, begitu pula dengan arti “mengurus” yang tidak dijelaskan batasan arti tersebut. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa kuasa tersebut adalah kuasa lisan dan hanya sebatas untuk merawat kebersihan rumah dan tinggal di rumah tersebut.

Pada dasarnya, yang berhak melakukan segala tindakan hukum atas suatu barang hanyalah pemilik dari barang tersebut, terlebih benda tersebut berupa benda tidak begerak (tanah dan bangunan). Kepemilikan benda tidak bergerak dibuktikan dengan pendaftaran, dimana hak atas tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Atas Tanah.

Selanjutnya, sewa menyewa merupakan perjanjian bernama, yang artinya perjanjian yang telah disebut dan diatur dalam KUH Perdata. Perjanjian Sewa menyewa terdapat dalam Buku 3 Bab VII KUH Perdata. Pasal 1548 KUH Perdata memberikan pengertian tentang sewa menyewa sebagai:

suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak

 

Larangan Menyewakan Barang yang Diurusnya Tanpa Kuasa

Sebelumnya, Pasal 827 KUH Perdata juga menyebut dan mengatur mengenai sewa menyewa, yaitu:

Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan.”

Bahkan seseorang yang telah memperoleh hak sewa pun tidak memiliki hak untuk menyewakan kepada orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1559 KUH Perdata yang menyatakan:

Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan

Dengan demikian, apabila tidak ada kuasa apapun yang menyebutkan bahwa orang yang “mengurus” tersebut dapat menyewakan benda tidak bergerak berupa rumah dan tanah dimaksud, maka tentu tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

 

Menyewakan Rumah Tanpa Kuasa Berdasar Hukum Pidana

Disamping tergolong sebagai perbuatan melanggar hukum, tindakan menyewakan rumah tanpa kuasa juga dapat diancam pidana. Hal tersebut tentunya juga melihat terlebih dahulu tata cara dan perjanjian sewa menyewa tersebut. Apabila dalam perjanjian sewa menyewa tersebut dinyatakan bahwa orang yang “mengurus” tersebut menjamin dirinya memiliki hak untuk menyewakan atau menjamin dirinya adalah pemilik, maka tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUH Pidana.

Lebih lanjut, tindakan menyewakan rumah itu sendiri juga dapat diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana yang menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Baca Juga:

Sanksi Penyerobotan Tanah dalam Bentuk Bangunan

Akibat Hukum Tanah Yang Disewakan Beralih Hak Kepemilikan

 

Tonton juga:

Menyewakan rumah| Menyewakan rumah| Menyewakan rumah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan