Menuntut Kerugian Atas Perbuatan Ingkar Janji Menikah Pacar
Pertanyaan
Selamat malam , saya mau bertanya Saya sudah memiliki anak dengan pacar saya , orang tua dari pacar saya sudah janji tahun ini mau menikah , tapi setelah itu mereka hilang , tapi saya masih berkomunikasi dengan pacar saya , seolah" semuanya baik" saja , tapi lama kelamaan hnya janji trus TDK ada kepastian Jadih saya memuskan mengikuti pacar saya ke kampungnya , sesampainya di kampungnya saya di terimah oleh pacar saya , tapi setelah tinggal bersama saya di pukuli , dan setelah itu mereka semua menghilang dan memblokir nomor saya Saya bisa tidak malaporkan masalah ini di kantor polisi , dan kalau bisa saya laporkan , saya harus melaporkan dengan kasus penganiayaan atau kasus penipuan atau kasus tidak mau bertanggung jawabIntisari Jawaban
Bahwa yang Saudara alami ialah kekerasan terhadap fisik atau penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan Saudara. Perlu dipahami bahwa setiap dugaan terjadinya tindak pidana yang dialami atau dilihat dan atau menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian. Hal tersebut juga sudah termasuk perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga ia harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut. Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan