Menuntut Kerugian Atas Perbuatan Ingkar Janji Menikah Pacar

Photo by Pexels-Kindel-Media

Pertanyaan

Selamat malam , saya mau bertanya Saya sudah memiliki anak dengan pacar saya , orang tua dari pacar saya sudah janji tahun ini mau menikah , tapi setelah itu mereka hilang , tapi saya masih berkomunikasi dengan pacar saya , seolah" semuanya baik" saja , tapi lama kelamaan hnya janji trus TDK ada kepastian Jadih saya memuskan mengikuti pacar saya ke kampungnya , sesampainya di kampungnya saya di terimah oleh pacar saya , tapi setelah tinggal bersama saya di pukuli , dan setelah itu mereka semua menghilang dan memblokir nomor saya Saya bisa tidak malaporkan masalah ini di kantor polisi , dan kalau bisa saya laporkan , saya harus melaporkan dengan kasus penganiayaan atau kasus penipuan atau kasus tidak mau bertanggung jawab

Ulasan Lengkap

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Saudara belum terikat dengan perkawinan yang sah dan telah memiliki anak, dan janji menikah tidak ditepati oleh pasangan Saudara, sehingga Saudara memutuskan untuk menyusul pasangan Saudara ke kampungnya. Namun, disana Saudara dipukuli dan ditinggal oleh pasangan dan keluarga pasangan Saudara.

Aspek Penganiayaan

Jika melihat kronologi yang Saudara jelaskan, pasangan Saudara telah melakukan penganiayaan terhadap Saudara. Merujuk ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa:

  • Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
  • Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
  • Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
  • Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
  • Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum

Penganiayaan sendiri dalam KUHP disebut dengan tindak pidana terhadap tubuh, sedangkan para ahli merumuskan penganiayaan adalah suatu perbuatan dengan kesengajaan untuk menyakiti seseorang dengan rasa sakit yang dirasakan pada tubuh seperti mendapatkan luka di seluruh tubuh. Unsur dengan sengaja di sini harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Dengan kata lain si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan. Kehendak atau tujuan di sini harus disimpulkan dari sifat pada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada badan orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka pada orang lain. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk, dan sebagainya.

Berkaitan dengan kasus yang Saudara sampaikan, bahwa yang Saudara alami ialah kekerasan terhadap fisik atau penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan Saudara. Perlu dipahami bahwa setiap dugaan terjadinya tindak pidana yang dialami atau dilihat dan atau menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian. Merujuk ketentuan dalam Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa ketika melaporkan suatu dugaan peristiwa pidana, hal tersebut tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Melainkan laporan tersebut masih bersifat dugaan, sehingga masih diperlukan adanya proses penyelidikan terlebih dahulu sebelum nantinya kepolisian akan menaikkan tahapan tersebut menjadi proses penyidikan dan menetapkan seorang tersangka.

Namun demikian, apabila akan melakukan laporan pidana maka ada baiknya laporan tersebut tidak terlalu lama dari waktu kejadian mengingat bukti visum juga diperlukan dalam tindak pidana penganiayaan. Disamping itu juga dibutuhkan bukti saksi lebih dari 1 orang.

Aspek Penipuan

Mengenai janji menikahi yang dimaksud oleh pasangan Saudara namun tidak menepati janji tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa dengan tidak terpenuhinya janji menikahi atau mengingkari janji kawin merupakan perbuatan hukum. Perbuatan Melanggar Hukum atau Onrechtmatigedaad diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan. Dimana dalam perbuatan melanggar hukum terdapat 5 unsur yaitu:

  1. Adanya suatu perbuatan
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum
  3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
  4. Adanya kerugian bagi korban
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Membaca kasus Saudara, maka hal tersebut sudah termasuk perbuatan melanggar hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga ia harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut. Ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191K/Pdt/1984 merupakan putusan pertama di Indonesia yang menyimpulkan ingkar janji menikah adalah suatu bentuk perbuatan melanggar hukum dan diikuti keharusan membayar ganti rugi. Selain itu, jika ditinjau dari hukum pidana apakah ini termasuk dalam tindak pidana penipuan, dapat dilihat dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Terdapat kasus yang serupa terjadi di Medan, hal ini terdapat dalam Putusan Hakim Nomor 144/Pid/1983/PT-Mdn yang menafsirkan alat kelamin perempuan sama dengan ‘barang’ dengan merujuk ketentuan Pasal 378 KUHP. Hakim menganggap bahwa ‘barang’ dalam unsur “memberikan atau menyerahkan barang tertentu” dapat diartikan hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban telah menguntungkan terdakwa, karena itu juga sudah menerima ‘jasa’ dari saksi korban. Sehingga ketika saksi korban menyerahkan kehormatannya akibat bujuk rayu terdakwa, berarti sama dengan menyerahkan barang.

Namun pada tingkat kasasi analogi ‘barang’ tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa tidak terdapat alat bukti yang mendukung bahwa Terdakwa pada saat itu telah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga saksi korban bersedia berhubungan badan dengan Terdakwa. Namun, pada praktiknya, kasus saudara seperti ini sering dibawa ke ranah pidana dengan menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP. Salah satunya adalah Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015. Dalam kasus ini, yang perlu diperhatikan ialah telah ada obrolan terkait dengan mahar. Terdakwa juga mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban. Namun kemudian terdakwa melarikan diri ke pulau Jawa untuk menghindari perkawinan dengan saksi korban padahal keluarga saksi korban sudah memesan organ musik.

Oleh karena itu, berdasarkan kronologi yang Saudara berikan, bukanlah merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Dengan demikian, menurut analisis kami, kasus yang Saudara alami dapat dilaporkan secara pidana yaitu pidana penganiayaan dan Saudara juga dapat meminta ganti kerugian secara perdata atas kerugian yang Saudara alami.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan