Meninjau Perkembangan Laporan Kepolisian
Pertanyaan
saya mau tanya ,, sya sudah buat laporan. Kasus penipuan -+2 minggu yg llu saat buat lporan d bawa ke bareskrim ktanya nunggu d telpon, 1-2 llu sy dtang selang seminggu untuk menanyakan bagaimana proses nya tp saya suruh tunggu telpon saja sampai saat ini sy belom terima telpon dr pihak polisi .. saya harus bagaimana ya tolong penjelasannya dan solusinya. terimakasihUlasan Lengkap
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai laporan yang ada di kepolisian itu sendiri. Pada pertanyaan Saudara juga tidak menjelaskan laporan apa yang Saudara buat tersebut, dan terdaftar sebagai laporan jenis apa di kepolisian.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang yang memiliki hak berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang terkait peristiwa pidana yang telah atau berlangsung atau diduga akan terjadi. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengertian ini juga dapat ditemui dalam Pasal 1 Angak 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019). Atas laporan tersebut, Saudara sebagai pelapor memiliki hak untuk memperoleh tanda bukti lapor berupa lembaran surat yang memuat identitas Saudara, kronologi kasus, dan pasal yang menjadi dasar laporan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui setiap orang dapat membuat laporan ke polisi, baik atas kemauan sendiri atau atas kewajibannya yang diamanatkan oleh undang-undang. Mengenai mekanisme laporan ke polisi dapat dilihat dalam Pasal 4 Ayat (1) Perkap 6/2019 yang menyebutkan bahwa:
- Setelah laporan Polisi dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
Setelah dilakukannya kegiatan pada Pasal 4 Perkap 6/2019 kemudian, akan dilakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Perkap 6/2019. Laporan tersebut akan menjadi dasar untuk dilakukannya penyelidikan. Dalam Pasal 7 Perkap 6/2019 menyebutkan secara rinci terkait dengan penyelidikan itu sendiri, yang berbunyi:
- Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan.
- Rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Penyidik, paling sedikit memuat:
- surat perintah penyelidikan;
- jumlah dan identitas Penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan;
- objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;
- kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam penyelidikan;
- peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan;
- waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan
- kebutuhan anggaran penyelidikan.
Pada Pasal 7 Perkap 6/2019 ini, menjadi tugas dari Penyidik untuk menentukan batas waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan. Adanya kewenangan ini agar dalam proses penentuan bahwa suatu kasus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lebih cermat dan komprehensif dengan dilaluinya proses pengumpulan bukti-bukti permulaan yang cukup yang dimaknai dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dalam ketentuan yang terdapat dalam KUHAP dan Perkap 6/2019 memang tidak mengatur secara jelas mengenai batasan waktu untuk melakukan penyelidikan. Dalam hal ini, Penyelidik diberikan waktu untuk melakukan penyelidikan sampai ditemukannya alat bukti yang cukup tersebut, sehingga langkah atau upaya hukum yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut:
- Apabila Saudara tidak juga mendapat informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Saudara sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saudara dapat mengetahui dan mengakses SP2HP melalui laman layanan SP2HP Online yakni http://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/dengan memasukkan data berupa:
- Nomor LP,
- Nama lengkap pelapor,
- Tanggal lahir pelapor.
- Bahwa apabila Saudara telah mengetahui telah dilakukan penyidikan atas laporan Saudara tersebut, maka Saudara harus memastikan bahwa Saudara sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebagaimana pada Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019 yang menyatakan bahwa penyidikan dilakukan dengan dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. (Lebih lanjut dapat dilihat dalam Langkah Hukum Agar Laporan Tetap Dapat Dijalankan )
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga jawaban yang kami berikan dapat bermanfaat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan