Langkah Hukum Agar Laporan Tetap Dapat Dijalankan
Pertanyaan
Pertanyaan: Slamat malam saya mau bertanya.. Tentang laporan ke pihak kepolisian yg suda 1bulan belum ada proses yg pasti dan saya sebagai pelapor langkah apa yg harus saya perbuat?Ulasan Lengkap
Bahwa pengertian laporan pidana terdapat dalam pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) yang menyatakan sebagai berikut:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut sebagai “Perkap 6/2019”), laporan diajukan di SPKT kepolisian setempat. Dari laporan tersebut, petugas yang bertanggung jawab dapat melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 6/2019 atau langsung melakukan penyidikan sebagaimana Pasal 4 Perkap 6/2019. Penyelidikan dan Penyidikan adalah dua istilah yang berbeda, dimana penyelidikan merupakan suatu tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,[1] sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[2]
Baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tersebut, petugas yang berwenang memiliki kewajiban untuk mengumpulkan bukti baik itu barang bukti, saksi, atau alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, oleh karena itu tidak jarang suatu perkara membutuhkan waktu yang lama untuk diproses. Lebih lanjut yang perlu Saudara lakukan terkait laporan Saudara kepada pihak kepolisian, maka Saudara dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
- Apabila Saudara tidak juga mendapat informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan yang menyatakan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. Saudara dapat mengetahui dan mengakses SP2HP melalui laman layanan SP2HP Online yakni http://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ dengan memasukkan data berupa:
- Nomor LP,
- Nama lengkap pelapor,
- Tanggal lahir pelapor.
- Bahwa apabila Saudara telah mengetahui bahwasanya atas laporan Saudara tersebut telah dilakukan penyidikan, maka Saudara harus memastikan bahwa Saudara sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebagaimana pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa penyidikan dilakukan dengan dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
Apabila laporan polisi yang telah Saudara buat ternyata dihentikan penyidikannya, maka dapat mengajukan permohonan pra peradilan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Sebagaimana Pasal 80 KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012 yang dimaksud “pihak ketiga yang berkepentingan” yaitu saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan. Sebelum ada penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Saudara sebagai pelapor melalui SP2HP, maka Saudara tidak dapat mengajukan permohonan pra peradilan, karena permohonan pra peradilan dapat diajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan.
[1] Pasal 1 butir 5 KUHAP
[2] Pasal 1 butir 2 KUHAP
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan