Legalisasi Photo by Romain Dancre on Unsplash

Meninjau Perkembangan Laporan Kepolisian

Pada Pasal 7 Perkap 6/2019 ini, menjadi tugas dari Penyidik untuk menentukan batas waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan. Adanya kewenangan ini agar dalam proses penentuan bahwa suatu kasus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lebih cermat dan komprehensif dengan dilaluinya proses pengumpulan bukti-bukti permulaan yang cukup yang dimaknai dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.