image by designer491 on istockphoto.com

Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan

Meski demikian, untuk mengusir orang yang menumpang di tanah warisan, maka harus dilihat terlebih dahulu terkait bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Apabila ternyata bidang tanah tersebut awalnya diberikan hak menumpang oleh ayah Saudara kepada orang dimaksud, dan orang dimaksudlah yang membangun, maka Saudara dapat meminta orang tersebut untuk membongkar bangunannya. Adapun jika Saudara meminta bangunan tidak dibongkar, maka Saudara dapat memberikan uang pengganti sebagai pengganti nilai bangunan tersebut.