Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran

penerbitan akta kelahiran mengubah akta kelahiran Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran Akta Kelahiran

Pertanyaan

Saya mendapat persetujuan dari ibu kandung keponakan saya (6 tahun) (kakak sendiri) untuk mengubah nama anak dan nama orang tua di akta lahir dengan nama saya selaku ibu angkat keponakan saya, kondisinya si anak sudah tidak memiliki ayah, dan ibu nya bekerja diluar negri dan tidak mampu menanggung biaya hidup anaknya lagi. jadi semua diserahkan ke saya… apakah melanggar hukum ?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran

Dalam pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa Saudara memiliki izin untuk mengubah, yang kami asumsikan akta lahir anak tersebut sudah terbit. Untuk itu, perubahan harus diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang tentunya harus didasarkan pada bukti-bukti alasan perubahan tersebut.

Adapun untuk perubahan nama anak dimaksud harus diajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat. Pengajuan perubahan nama tersebut harus didasarkan pada alasan-alasan yang tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut, berkaitan dengan perubahan nama orang tua, tentunya akan sangat sulit mengingat nama orang tua kandung dalam akta kelahiran anak tersebut sudah tertulis. Apabila demikian, maka harus dapat dibuktikan bahwa nama orang tua kandung dalam akta kelahiran tersebut bukanlah nama orang tua kandung yang sebenarnya. Sebaliknya, jika ternyata nama orang tua kandung dalam akta kelahiran tersebut bukanlah nama orang tua kandung dari anak tersebut, maka tindakan tersebut dapat diancam pidana Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yang menyatakan:

Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan pals uke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan penjara paling lama tujuh tahun.”

Di samping itu, adalah hak setiap anak untuk mengetahui asal usulnya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan:

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, sangat tidak disarankan mengubah nama orangtua kandung dalam Akta Kelahiran dengan nama orang yang bukan merupakan orang tua kandungnya, sebab dapat berpotensi menjadi tindak pidana dan bahkan melanggar hak anak dimaksud.

 

Pengangkatan Anak Sebagai Penyelesaian

Sebagai penyelesaian, Saudara dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak terhadap keponakan Saudara tersebut. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat anak tersebut berdomisili dengan mengajukan bukti-bukti yang salah satunya adalah keterangan dari orang tua kandung anak tersebut yang menerangkan kesediaan agar anak tersebut diangkat oleh Saudara.

Setelah pengangkatan anak dikabulkan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Atas penetapan pengangkatan anak tersebut, nantinya akan dibuat catatan pinggir dalam Akta Kelahiran yang menyatakan bahwa Saudara adalah orangtua angkat dari anak tersebut, namun tidak merubah nama orangtua kandung dalam Akta Kelahiran.

 

Baca juga:

Merubah Akta Kelahiran Anak Bisa Dipidana? Jangan Coba-Coba

Akta Kelahiran Dirubah, Masihkah Anak Mendapatkan Hak Waris?

Akta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran

 

Tonton juga:

Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran| Mengubah nama orangtua kandung dalam akta kelahiran|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan