Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran

mengubah akta kelahiran Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran Akta Kelahiran

Pertanyaan

Saya mendapat persetujuan dari ibu kandung keponakan saya (6 tahun) (kakak sendiri) untuk mengubah nama anak dan nama orang tua di akta lahir dengan nama saya selaku ibu angkat keponakan saya, kondisinya si anak sudah tidak memiliki ayah, dan ibu nya bekerja diluar negri dan tidak mampu menanggung biaya hidup anaknya lagi. jadi semua diserahkan ke saya… apakah melanggar hukum ?

Intisari Jawaban

Sangat tidak disarankan mengubah nama orangtua kandung dalam Akta Kelahiran dengan nama orang yang bukan merupakan orang tua kandungnya, sebab dapat berpotensi menjadi tindak pidana dan bahkan melanggar hak anak dimaksud.
Sebagai penyelesaian, Saudara dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak terhadap keponakan Saudara tersebut. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat anak tersebut berdomisili dengan mengajukan bukti-bukti yang salah satunya adalah keterangan dari orang tua kandung anak tersebut yang menerangkan kesediaan agar anak tersebut diangkat oleh Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan