Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri
Pertanyaan
Saya dl prnh nikah siri dan hamil, smnjak hamil smpai melahirkan sy ditinggal suami dr pernikhan siri Jd pas anak lahir di akte tidak tercantum nama bapakny Stlh anak sya umur 7 bulan saya nikah lg secara sah dan anak saya skrng umur 2tahun Apa bisa di akte sama kk di ubah dicantumkan nama suami saya sekarang? Tolong mohon dijawabIntisari Jawaban
Jika anak Saudara adalah perempuan dan nantinya akan menikah secara muslim, maka akan ada keraguan terhadap siapa yang berhak menjadi wali nikah anak dimaksud. Oleh karena itu, mengubah akta kelahiran dengan memasukkan nama ayah tiri sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran merupakan tindakan yang tidak dapat dan tidak disarankan untuk dilakukan sebab akan merugikan berbagai pihak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan