Menempati Rumah Di Atas Tanah yang Diwarisi Oleh Orang Lain

Pertanyaan
Jika tanah nya tidak di wariskan ke saya, tapi saya sudah tinggal disitu bertahun tahun karena itu rumah orang tua saya, apakah pewaris bisa mengusir saya? Jika iya, apakah ada jangka waktu yg harus mereka berikan atau kompensasi dari mereka?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Atas pertanyaan Saudara tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa Saudara menempati rumah di atas tanah yang diwarisi oleh orang lain. Di samping itu, kami juga mengasumsikan bahwa Saudara tidak memiliki hubungan dengan ahli waris dan atau pewaris yang mengklaim memiliki tanah yang yang Saudara tinggali tersebut sejak bersama orangtua Saudara.
Sebelumnya perlu kami jelaskan terlebih dahulu penggunaan istilah Pewaris dan Ahli Waris dalam hukum waris di Indonesia. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris untuk dibagikan kepada para ahli waris. Di sisi lain, Ahli Waris adalah orang yang ditinggalkan dan berhak atas harta-harta waris dari Pewaris. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menggunakan istilah Pewaris sebagai pihak yang meninggal, dan Ahli Waris sebagai pihak yang berhak atas harta waris.
Hak Atas Tanah
Sebelumnya, dalam pertanyaan Saudara tidak dijelaskan hak atas tanah yang dimiliki oleh Ahli Waris ataupun Pewaris tersebut. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengatur yang pada intinya bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah adalah Sertipikat Hak Atas Tanah.
Terdapat beberapa jenis Sertipikat Hak Atas Tanah, diantaranya Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Pakai, dan lain-lain sebagaimanya macam-macam hak atas tanah yang ada di Indonesia berdasar UUPA. Diantara sertipikat-sertipikat hak atas tanah tersebut, yang tidak memiliki jangka waktu/daluwarsa adalah Sertipikat Hak Milik. Kepemilikan atas Hak Milik tidak akan berakhir kecuali hak tersebut dialihkan baik karena jual beli maupun waris atau dialihkan ke hak atas tanah lainnya.
Oleh karena itu, Saudara perlu untuk menanyakan jenis hak atas tanah yang dimiliki oleh Ahli Waris tersebut. Apakah merupakan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau hak tanah yasan yang masih menggunakan pencatatan di desa.
Menempati Rumah di Atas Tanah Milik Orang Lain
Kompensasi Meninggalkan Rumah
UUPA mengatur bahwa asas kepemilikan hak atas tanah di Indonesia bersifat vertikal. Artinya, seluruh benda yang terdapat di atas hak atas tanah yang dimiliki, juga merupakan haknya. Di sisi lain, sistem hak atas tanah yang digunakan oleh hukum adat atau tanah yasan adalah pemisahan horizontal, dimana kepemilikan benda-benda di atas tanah dan kepemilikan hak atas tanah adalah terpisah, artinya jika seseora menjual tanahnya saja tidak menjadikan orang yang membeli juga memiliki hak atas bangunan dan tanaman di atasnya.
Dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa Ahli Waris merupakan pemilik hak atas tanah berupa Sertipikat Hak Milik. Kepemilikan tersebut memberikan hak kepada Ahli Waris untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap hak atas tanah tersebut.
Saudara menyatakan menempati rumah di atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun demikian, Saudara tidak menyebutkan hubungan antara orangtua Saudara dengan Pewaris. Dalam pertanyaan tersebut juga tidak dijelaskan siapa yang membangun rumah di atas tanah tersebut.
Manakala Pewaris memang memberikan hak tinggal kepada orangtua Saudara karena adanya perjanjian sewa menyewa yang jangka waktunya belum berakhir dan tidak ada pengaturan bahwa Saudara harus pergi saat adanya pengalihan hak (tanah diperjual belikan), maka Saudara tidak berkewajiban untuk meninggalkan rumah tersebut. Apabila Saudara tetap diharuskan meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara dapat meminta ganti rugi sebesar nilai sewa yang tersisa.
Namun demikian, jika ternyata orangtua Saudara menempati rumah tersebut karena adanya perjanjian sewa menyewa tanpa jangka waktu sewa, maka Saudara harus meninggalkan rumah tersebut setelah Ahli Waris sebagai pemilik meminta Saudara untuk meninggalkan rumah. Apabila ternyata orangtua Saudara diminta untuk tinggal di rumah tersebut karena hubungan kerja, maka ketika hubungan kerja tersebut berakhir sudah sepatutnya pihak Saudara meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya, jika ternyata orangtua Saudara tinggal di rumah tersebut tanpa izin dari Pewaris maupun Ahli Waris, maka Saudara telah melanggar hukum dan harus meninggalkan rumah tersebut, karena dapat diancam dengan Pasal 167 KUH Pidana.
Lebih lanjut, apabila ternyata orangtua Saudara lah yang melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka saat Saudara meninggalkan rumah tersebut, Saudara memiliki hak ganti rugi sebesar harga/nilai bangunan rumah yang Saudara tinggalkan tersebut. Sebaliknya, jika pembangunan rumah dilakukan oleh pihak Ahli Waris/Pewaris, maka Saudara wajib untuk meninggalkan rumah tersebut tanpa adanya kewajiban bagi Ahli Waris untuk membayar ganti rugi terhadap Saudara.
Jangka Waktu Meninggalkan Rumah
Apabila Saudara memang tidak memiliki hak untuk tinggal di rumah tersebut lagi, maka pada dasarnya Saudara harus segera meninggalkan rumah dimaksud. Tidaka ada ketentuan yang mengatur agar pemilik tanah berkewajiban untuk memberikan waktu. Namun demikian, Saudara dapat meminta waktu yang layak untuk dapat meninggalkan rumah tersebut sembari mencari tempat baru untuk tinggal.
Oleh karena itu, jangka waktu yang harus diberikan oleh Pemilik tanah/Ahli Waris tidak diatur rinci dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, Pemilik Tanah/Ahli Waris dapat memberikan waktu yang layak atas permintaan Saudara.
Demikian jawaban ini diberikan. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Penguasaan Fisik Sebagai Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah
Pendaftaran Hak Atas Tanah
Penyelesaian Sengketa Tanah
Tonton juga:
Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah| Menempati rumah|Menempati rumah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan