Menempati Rumah Di Atas Tanah yang Diwarisi Oleh Orang Lain

Pertanyaan
Jika tanah nya tidak di wariskan ke saya, tapi saya sudah tinggal disitu bertahun tahun karena itu rumah orang tua saya, apakah pewaris bisa mengusir saya? Jika iya, apakah ada jangka waktu yg harus mereka berikan atau kompensasi dari mereka?Intisari Jawaban
Saudara menyatakan menempati rumah di atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun demikian, Saudara tidak menyebutkan hubungan antara orangtua Saudara dengan Pewaris. Dalam pertanyaan tersebut juga tidak dijelaskan siapa yang membangun rumah di atas tanah tersebut.
Manakala Pewaris memang memberikan hak tinggal kepada orangtua Saudara karena adanya perjanjian sewa menyewa yang jangka waktunya belum berakhir dan tidak ada pengaturan bahwa Saudara harus pergi saat adanya pengalihan hak (tanah diperjual belikan), maka Saudara tidak berkewajiban untuk meninggalkan rumah tersebut. Apabila Saudara tetap diharuskan meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara dapat meminta ganti rugi sebesar nilai sewa yang tersisa.
Namun demikian, jika ternyata orangtua Saudara menempati rumah tersebut karena adanya perjanjian sewa menyewa tanpa jangka waktu sewa, maka Saudara harus meninggalkan rumah tersebut setelah Ahli Waris sebagai pemilik meminta Saudara untuk meninggalkan rumah. Apabila ternyata orangtua Saudara diminta untuk tinggal di rumah tersebut karena hubungan kerja, maka ketika hubungan kerja tersebut berakhir sudah sepatutnya pihak Saudara meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya, jika ternyata orangtua Saudara tinggal di rumah tersebut tanpa izin dari Pewaris maupun Ahli Waris, maka Saudara telah melanggar hukum dan harus meninggalkan rumah tersebut, karena dapat diancam dengan Pasal 167 KUH Pidana.
Lebih lanjut, apabila ternyata orangtua Saudara lah yang melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka saat Saudara meninggalkan rumah tersebut, Saudara memiliki hak ganti rugi sebesar harga/nilai bangunan rumah yang Saudara tinggalkan tersebut. Sebaliknya, jika pembangunan rumah dilakukan oleh pihak Ahli Waris/Pewaris, maka Saudara wajib untuk meninggalkan rumah tersebut tanpa adanya kewajiban bagi Ahli Waris untuk membayar ganti rugi terhadap Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan