Mencoret Keterangan Dalam KK

nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Apakah boleh mencoret nama tua laki laki anak tiri dalam kartu keluarga kitaContoh nyah Saya mencoret nama ayah anak tiri saya dalam kartu keluarga saya tetapi hanya 1 garis di tengah nama orang tua anak tiri yang tulisannya masih terbaca jelas

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Dalam pertanyaan Saudara disampaikan bahwa ada tindakan mencoret keterangan dalam KK, yang kami asumsikan bahwa coretan tersebut dilakukan tanpa adanya perubahan identitas apapun.

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga merupakan salah satu penunjuk identitas bagi sebuah keluarga. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan:

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.”

Dalam Kartu Keluarga, terdapat beberapa keterangan yang menunjukkan identitas secara lengkap anggota keluarga tersebut, salah satunya adalah nama orang tua kandung dari setiap anggota keluarga. Adapun Kartu Keluarga merupakan salah suatu surat yang dapat menjadi bukti otentik ketika dibutuhkan, sebab sifatnya yang diterbitkan oleh pemerintah atau dinas yang berwenang.

 

Mencoret Keterangan Dalam KK

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur manakala adanya coretan dalam KK karena tindakan mencoret keterangan dalam KK. Hal tersebut dikarenakan identitas setiap warga negara Indonesia telah terekam dalam satu sistem yang dikelola oleh pemerintah. Di samping itu, Kartu Keluarga yang kita bawa juga merupakan salinan dari catatan yang ada di pemerintah.

Oleh karena itu, apabila terdapat kerusakan, maka Saudara dapat meminta penggantian baru. Namun demikian, apabila tidak ada kerusakan yang membuat identitas dari masing-masing keluarga tidak dapat terbaca, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan data-data setiap anggota keluarga.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Akta APHB dan 2 Akibat Hukum

Nama Ibu Tiri Pada Akta Kelahiran Bisakah Dirubah?

Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Karena Ayah Menelantarkan Anaknya

 

Tonton juga:

mencoret keterangan dalam KK

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan