Membagi Warisan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Pertanyaan
kakek-nenek saya memiliki warisan sejumlah rumah, hal tersebut menjadikan ayah saya dan saudara-saudarinya sebagai ahli waris. ada salah satu paman saya yang menjadi ahli waris namun dirinya pun kini telah tiada,lalu sebelum paman meninggal,beliau membuat surat wasiat yang mana surat tersebut mengangkat istrinya sebagai ahli waris untuk harta waris dari kakek-nenek ,dikarenakan paman tak memiliki anak dari hasil pernikahannya tersebut. bagaimana pandangan secara hukum negara maupun hukum syariat islam? mohon pencerahannyaIntisari Jawaban
Manakala paman Saudara meninggal, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak-anak dan istrinya sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata. Namun demikian, apabila ternyata paman Saudara tidak memiliki anak, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah istri paman, sebagaimana Pasal 852 KUH Perdata. Dengan demikian, tanpa adanya wasiat pun, istri paman telah berhak atas segala hak waris dari paman yang telah meninggal.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan