Langkah Hukum Atas Hak Tanah Yasan

Sertifikat photo created by pressfoto - www.freepik.com

Pertanyaan

Saya atas nama Nuryadi memiliki masalah atas rumah yg telah di tempati oleh almarhum ayah dan kakek saya selama lebih dari 50 tahun. Tapi setelah beliau wafat ada yg mempermasalahkan tanah tersebut, di karenakan petok yg tercantum atas nma keluarga pihak tersebut, yakni almarhum dari ibu mereka. Sedangkan dari pihak saya tidak memiliki berkas atau surat yg menyatakan tanah ini milik almarhum bpk sya.di karenakan karna orang dulu tidak membuat bukti bahwa tanah ini sudah di jual oleh almarhum. PBB yg di bayar tiap bulannya tertera atas nma almarhum mereka. Saya sudah coba diskusi dengar keluarga mereka tapi mereka sulit untuk melepas tanah ini. Apakah ada solusi atau masukan yg harus saya lalukan?

Ulasan Lengkap

Petok D atas suatu tanah yasan pada dasarnya adalah suatu bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan kepada desa. Adapun Petok D yang terbit sebelum tahun 1960 atau sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (UUPA) memang merupakan salah satu bentuk hak kepemilikan adat yang masih diakui keabsahannya sebagaimana diatur dalam Pasal II UUPA. Meski demikian, UUPA juga mengharuskan konversi ha katas tanah atas suatu hak kepemilikan tersebut, yaitu paling lambat 20 (dua puluh) tahun sejak berlakunya UUPA, namun sampai saat ini Petok D yang lahannya ditempati atau dikuasai oleh pemilik Petok D tersebut dapat menjadi dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.

 

Mencermati pertanyaan Saudara tersebut, pada dasarnya penguasaan fisik secara nyata ada pada Saudara, sedangkan penguasaan fisik secara surat dikuasai oleh Pihak A yang mengakui memiliki dan mempermasalahkan lahan tersebut. Adapun sebagaimana telah termuat dalam Artikel “Hak Tanah Yasan”, dikarenakan pencatatan Petok D juga termuat dalam Buku C Desa dan Gambar Klasiran yang juga ada di Kantor Desa, maka Saudara dapat mencari tahu kebenaran atau keabsahan Petok D yang dibawa oleh Pihak A tersebut. Manakala ternyata dalam Buku C Desa dan catatan-catatan pada Desa telah membuktikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pihak A dan belum pernah ada perpindahan baik kepada Kakek maupun Bapak Saudara, maka bukti kepemilikan oleh Pihak A tersebut adalah sah. Namun demikian, apabila dapat dibuktikan sebaliknya baik melalui surat ataupun saksi, maka Saudara memiliki hak untuk menempati lahan tersebut.

 

Namun demikian, perlu pula diperhatikan Pasal 1963 KUH Perdata yang menyatakan:

Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya”.

Berdasar ketentuan tersebut, apabila terbukti bahwa Pihak A selama ini tidak pernah merawat lahan tersebut, melainkan Pihak Saudara-lah yang melakukan perawatan atas lahan tersebut dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama 50 (lima puluh) tahun, maka pada dasarnya Pihak A tidak memiliki hak untuk menuntut pengembalian lahan tersebut.

 

Atas dasar uraian-uraian tersebut di atas, ada baiknya bagi Saudara untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan Pihak A tersebut, dengan meminta mediasi kepada Pihak Desa. Namun apabila cara tersebut tidak dapat menghasilkan penyelesaian, maka Pihak A dapat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan kepada Pihak Saudara dan Majelis Hakim akan memutuskannya sesuai dengan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan