
Langkah Hukum Atas Hak Tanah Yasan
Manakala ternyata dalam Buku C Desa dan catatan-catatan pada Desa telah membuktikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pihak A dan belum pernah ada perpindahan baik kepada Kakek maupun Bapak Saudara, maka bukti kepemilikan oleh Pihak A tersebut adalah sah. Namun demikian, apabila dapat dibuktikan sebaliknya baik melalui surat ataupun saksi, maka Saudara memiliki hak untuk menempati lahan tersebut. Atas dasar uraian-uraian tersebut di atas, ada baiknya bagi Saudara untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan Pihak A tersebut, dengan meminta mediasi kepada Pihak Desa.
