Langkah Hukum Apabila Ahli Waris Dirugikan Akibat Tanah Waris Dilelang

Pertanyaan
kami memiliki warisan tanah dari almarhum orangtua (bapak). ahli waris almarhum 7 orang (ibu dan 6 anak). tanpa sepengetahuan kami (enam ahli waris lainnya), ternyata anak pertama, telah membuat sertifikat tanah atas namanya sendiri dan kemudian atas nama istri kakak tersebut mengagunkan sertifikat di bank. Kredit macet, dan akhirnya tanah dilelang dan terjual. Bank memerintahkan pengosongan karena sudah ada pemenang lelang. Apa yang harus kami lakukan? (ahli waris yang dirugikan)Ulasan Lengkap
Membaca pertanyaan Saudara, maka kami simpulkan bahwasanya pada saat waris timbul, hak atas tanah masih berupa petok (terdapat perbedaan nama di beberapa daerah), yang mana masih tercatat di kantor desa dan belum tercatat di Kantor Pertanahan. Selanjutnya, setelah adanya waris tersebut, seharusnya permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan dilakukan oleh seluruh ahli waris dengan berdasar pada surat keterangan waris. Manakala terdapat pendaftaran hak atas tanah terhadap tanah tanpa sepengetahuan salah satu ahli waris, maka harus diketahui lebih dahulu dasar pengajuan tersebut apakah dalam penetapan ahli waris terdapat ahli waris yang tidak dimasukkan dengan sengaja atau terdapat pemalsuan tanda tangan.
Berkaitan dengan adanya penetapan ahli waris yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga membuat salah satu ahli waris tidak tercatat dalam penetapan ahli waris, maka ahli waris yang tidak masuk dalam penetapan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris. Namun demikian, apabila ternyata yang terjadi adalah adanya pemalsuan tanda tangan, maka pihak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut dapat melapor pada Kepolisian setempat dengan dasar Pasal 266 KUH Pidana.
Selanjutnya, terkait dengan agunan hak atas tanah, lebih dikenal dengan hak tanggungan. Dalam pertanyaan Saudara, disebutkan bahwa yang menjaminkan/mengagunkan adalah istri dari salah satu ahli waris. Dasar tindakan oleh istri dari salah satu ahli waris tersebut juga patut dipertanyakan. Apabila yang bersangkutan telah memperoleh kuasa, maka hal tersebut adalah sah-sah saja. Namun apabila yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan illegal seperti pemalsuan tanda tangan atau melakuakn tindakan-tindakan manipulasi lainnya, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan pasal 266 KUH Pidana tentang pemalsuan tanda tangan dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.
Dikarenakan saat ini hak atas tanah tersebut telah dilelang dan telah dilakukan pengosongan, maka yang dapat Saudara lakukan adalah melakukan mediasi terhadap pihak pembeli dan bank serta keluarga guna memberikan pengertian adanya kesalahan prosedur. Apabila hal tersebut tidak juga dapat menyelesaikan masalah, Saudara dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pengosongan dimaksud dengan dasar adanya pemalsuan baik dalam penetapan waris maupun dalam proses penjaminan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan