Ketentuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Photo by Kaleidico Unsplash

Pertanyaan

Suatu tindak pidana telah dilakukan tahap sidik dan telah diSPDP tanpa identitas Tsk, dan pelaku TP lebih dr satu orang kemudian terhadap 1 orng tersangka ditangkap dan ditetapkan tersangka dan setelah 10 hari kemudian 2 orang Tsk ditangkap dan ditetapkan sbg tersangka secara bersamaan, apakah terhadap ke 2 tersangka tersebut harus di SPDP yg berbeda dengan Tsk yg sebelumnya ? terimakasih..

Ulasan Lengkap

Adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan tanda dimulainya proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya.

Sementara itu, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), menyatakan kegiatan penyidikan dalam Pasal 13 UU Polri yakni:

serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

SPDP merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik yang ditujukan kepada penuntut umum yang bertujuan untuk memberitahukan tengan dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara. SPDP akan direspon oleh penuntut umum dengan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan. Tanpa SPDP, penuntut umum tidak dapat mengetahui penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, dan tentunya mengakibatkan alur prapenuntutan penuntut umum tidak dapat mengikuti perkembangan penyidikan dan juga membuat tindakan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum menjadi tidak maksimal.

Dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, mengatur mengenai waktu dikeluarkannya SPDP oleh Kepolisian untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan. Adapun mengenai muatan didalam SPDP masih merujuk kepada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Kaporli Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi :

SPDP sekurang-kurangnya memuat :

  1. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
  2. Waktu dimulainya penyidkan;
  3. Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
  4. Idenetitas tersangka (apanila identitas tersangka sudah diketahui);
  5. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Berkaitan dengan identitas tersangka, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Maka, SPDP tanpa adanya identitas tersangka menunjukkan bahwa tidak mengharuskan adanya identitas apabila belum diketahui. (Lebih lanjut silahkan lihat SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka)

Berhubungan dengan pertanyaan saudara, terkait dengan belum menjelaskan secara spesifik terkait membedakan SPDP yang dimaksud. Menurut kami, dalam hal ini SPDP yang dikeluarkan untuk merujuk satu jenis tindak pidana yang dipersangkakan, sehingga Penyidik tidak perlu mengeluarkan SPDP berbeda jika jenis tindak pidana tersebut sejenis. Hal ini juga berkaitan dengan 2 (dua) orang tersangka tersebut.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat bermanfaat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan