Kemana Harus Melaporkan Tempat Kerja yang Tidak Mau Membayar Gaji Karyawan Karena PPKM?

Photo by Khuncek on Pexels

Pertanyaan

Sy karyawan salon selama ppkm sy tidak di beri gaji dan tidak ada kesempatan apa apa sebelumnya sy di suruh masuk kerja dari jam 10 sampe jam 19 wib, setelah jatoh bulan pembayaran gaji malah di bilang nga ad gaji tapi hanya di bayar komisi perkerjaan yg di lakukan, sy harus kemana melaporkan nya ya

Intisari Jawaban

Adapun untuk upah yang harus dibayarkan bukanlah komisi, melainkan upaha sebagimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam UU Ketenagakerjaan memperbolehkan pengupahan yang disesuaikan dengan jam kerja. Selanjutnya, apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menjadi batal, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini tentu akan berpengaruh pada hak-hak Saudara, terlebih hak Saudara apabila nantinya terjadi PHK.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan