Kemana Harus Melaporkan Tempat Kerja yang Tidak Mau Membayar Gaji Karyawan Karena PPKM?

Photo by Khuncek on Pexels

Pertanyaan

Sy karyawan salon selama ppkm sy tidak di beri gaji dan tidak ada kesempatan apa apa sebelumnya sy di suruh masuk kerja dari jam 10 sampe jam 19 wib, setelah jatoh bulan pembayaran gaji malah di bilang nga ad gaji tapi hanya di bayar komisi perkerjaan yg di lakukan, sy harus kemana melaporkan nya ya

Ulasan Lengkap

Berkaitan dengan pertanyaan tersebu di atas, sebelumnya untuk melakukan laporan maka harus terlebih dahulu terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kerja. Namun demikian, dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan apakah terdapat perjanjian kerja waktu tertentu atau perjnajian kerja waktu tidak tertentu. Oleh karena itu disini akan dijelaskan hal-hal sebagai berikut.

Apabila telah terdapat perjanjian kerja waktu tidak tertentu, yang artinya perjanjian hanya berlaku selama waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan). Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat apabila:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan  atau penjajakan; atau
  5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Dengan demikian, perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diterapkan apabila pekerjaan yang Saudara lakukan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut di atas. Adapun untuk upah yang harus dibayarkan bukanlah komisi, melainkan upaha sebagimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam UU Ketenagakerjaan memperbolehkan pengupahan yang disesuaikan dengan jam kerja.

Selanjutnya, apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menjadi batal, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini tentu akan berpengaruh pada hak-hak Saudara, terlebih hak Saudara apabila nantinya terjadi PHK.

Adapun untuk jam kerja, telah diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. 7 jam sehari dan 40 jam selama satu minggu apabila pekerjaan selama 6 (enam) hari dalam satu minggu; atau
  2. 8 jam sehari dan 40 jam selama satu minggu apabila pekerjaan selama 5 (lima) hari dalam satu minggu

Apabila melebihi dari waktu tersebut di atas, maka jam kerja sudah masuk sebagai jam lembur yang dengan demikian memberikan hak kepada Saudara untuk mendapatkan upah lembur.

Perselisihan yang berkaitan dengan upah pekerja adalah perselisihan hak, sehingga untuk pertama kalinya Saudara harus melakukan bipartite lebih dahulu dengan pemberi kerja. Apabila bipartit tidak memberikan hasil, maka Saudara dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dimana Saudara bekerja.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan