Kedudukan Paman Sebagai Ahli Waris
Pertanyaan
A melangsungkan perkawinan yang sah dengan M. Dari perkawinan A dan M tidak memperoleh anak. M meninggal dunia karena sakit, 2 tahun kemudian A meninggal dunia karena kecelakaan dan meninggalkan seorang paman (N) dan 3 orang saudara sepupu (CDE) dari pihak ayah, sedangkan dari pihak ibu tidak ada ahli waris, A tidak meninggalkan wasiat (testamen). Harta yang ditinggalkan A, adalah : a. Rumah senilai Rp. 500.000.000,00 b. Mobil Rp. 200.000.000,00 c. Biaya pengobatan Rp. 20.000.000,- d. Hutang pada X Rp. 80.000.000,00 Pertanyaan : Siapakah yang berhak mewaris dari A dan berapa bagian masing-masing?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Pada pertanyaan Saudara tersebut, tidak disebutkan hukum waris yang digunakan sebagai dasar pembagian. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan tersebut, akan digunakan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.
- Hukum Waris Islam.
Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun dalam Hukum Waris Islam, sebelum dilakukan pembagian waris maka terlebih dahulu perlu ditelusuri harta-harta yang memang sepenuhnya menjadi hak Pewaris (Pihak yang meninggal dunia) dan pemberesan urusan dan kewajiban Pewaris seperti pemakaman, hutang, dan lain-lain.
Berdasar pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa telah dilakukan pembagian harta bersama saat M meninggal dunia, sehingga rumah dan mobil dimaksud memang sepenuhnya telah menjadi milik A. Adapun untuk ahli waris, dikarenakan tidak ada ahli waris dari gari ke bawah maupun langsung ke atas, maka dalam hal ini paman memiliki hak untuk memperoleh harta waris, sedangkan untuk sepupu yang dimaksud perlu diketahui lebih dahulu apakah sepupu tersebut berasal dari Paman N atau berasal dari paman yang lain. Apabila berasal dari Paman N, maka sepupu-sepupu tersebut sudah tidak memiliki hak untuk menjadi ahli waris, sedangkan jika berasal dari paman lain yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris dan telah meninggal dunia, maka sepupu-sepupu tersebut berhak menjadi ahli waris pengganti.
Bahwa untuk pembagian, harus terlebih dahulu diselesaikan urusan pengobatan dan hutang kepada pihak lain, sehingga harta waris yang tersisa adalah Rp. 700.000.000,00 – Rp 100.000.000,00 = Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Oleh karena itu, yang berhak menjadi ahli waris adalah Paman (N) dengan nilai Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
- Hukum Waris KUH Perdata.
Pada dasarnya pembagian hukum waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam hanya dibedakan melalui penggolongan dan presentase yang diperoleh para ahli waris. Namun demikian, pada prinsipnya harus diketahui terlebih dahulu apakah benar seluruh harta tersebut adalah milik Pewaris atau masih ada hak pihak lain dalam harta dimaksud.
Selanjutnya Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak waris kepada pihak yang memiliki hubungan darah ke bawah, ke samping, dan ke atas tanpa membedakan presentase hak. Adapun penggantian hanya berlaku terhadap garis ke samping dan garis ke bawah.
Pasal 833 KUH Perdata menyatakan:
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka hutang dapat dibayar terlebih dahulu dari nilai harta waris, atau dibagikan sesuai dengan porsi yang diperoleh oleh masing-masing para ahli waris.
Selain itu, hukum waris perdata menganut asas prioritas, yang artinya Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan. Oleh karena itu berdasarkan pertanyaan yang Saudara sebutkan di atas, Paman N mendapatkan seluruh harta warisan tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan