Kedudukan Paman Sebagai Ahli Waris

Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak waris kepada pihak yang memiliki hubungan darah ke bawah, ke samping, dan ke atas tanpa membedakan presentase hak. Adapun penggantian hanya berlaku terhadap garis ke samping dan garis ke bawah. hukum waris perdata menganut asas prioritas, yang artinya Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan. Oleh karena itu berdasarkan pertanyaan yang Saudara sebutkan di atas, Paman N mendapatkan seluruh harta warisan tersebut.