Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2006

Pertanyaan
Jadi orang tua kandung menyerahkan anaknya kepada pasangan suami isteri dengan alasan keadaan ekonomi yang sulit kemudian org tua kandung memberi syarat kepada pasangan suami isteri tersebut bahwa apabila keadaan ekonomi membaik nnti anaknya di ambil kembali. 1. Apakah ini termasuk pengangkatan anak?Kemudia pasangan suami isteri ini akhirnya menerima syarat tersebut dan mengurusi anak ini sehingga untuk kebutuhan administrasi pasangan ini mendaftarkan akta kelahiran anak ini namun sebagai anak kandung dari mereka berdua. Ini terjadi tahun 1992Saat anak ini sudah smp ibunya dtg kembali mengambil anak tersebut, dan tanpa ia ketahui bahwa anaknya telah di buatkan akta kelahiran,Kemudian baru ditahun 2022 dtg ke pengadilan tun untuk membatalkan akta kelahiran anak tersebut. 2. Bagaimana kedudukan anak tersebut dimata hukum? Secara perdata pidana maupun adm negaraIntisari Jawaban
Secara hukum pidana, pencatatan akta kelahiran tersebut tidak dapat dikenakan pidana, melainkan justru mendudukan anak tersebut sebagai anak kandung dari pasangan suami istri yang disebut sebagai orangtua kandung dalam akta kelahirannya, atau dengan kata lain menguatkan kedudukan hukum anak angkat tersebut. Apabila ternyata terdapat pihak lain yang berkeberatan terkait pencatatan dalam akta kelahiran tersebut, maka pihak lain tersebut harus dapat membuktikannya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan