Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2006

Pertanyaan
Jadi orang tua kandung menyerahkan anaknya kepada pasangan suami isteri dengan alasan keadaan ekonomi yang sulit kemudian org tua kandung memberi syarat kepada pasangan suami isteri tersebut bahwa apabila keadaan ekonomi membaik nnti anaknya di ambil kembali. 1. Apakah ini termasuk pengangkatan anak?Kemudia pasangan suami isteri ini akhirnya menerima syarat tersebut dan mengurusi anak ini sehingga untuk kebutuhan administrasi pasangan ini mendaftarkan akta kelahiran anak ini namun sebagai anak kandung dari mereka berdua. Ini terjadi tahun 1992Saat anak ini sudah smp ibunya dtg kembali mengambil anak tersebut, dan tanpa ia ketahui bahwa anaknya telah di buatkan akta kelahiran,Kemudian baru ditahun 2022 dtg ke pengadilan tun untuk membatalkan akta kelahiran anak tersebut. 2. Bagaimana kedudukan anak tersebut dimata hukum? Secara perdata pidana maupun adm negaraUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Administrasi Kependudukan
Dalam pertanyaan Sudara, disampaikan bahwa anak dimaksud diberikan kepada pasangan suami istri lain pada tahun 1992 dan dilakukan penerbitan akta kelahiran dengan tidak menggunakan nama ayah dan ibu kandungnya. Meski kami tidak dapat mengetahui akad antara orangtua kandung dengan orangtua angkat, namun ada dasarnya peristiwa yang demikian adalah peristiwa pengangkatan anak.
Hal tersebut dikarenakan, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”), prosedur pengangkatan anak ada dalam Staatsblad 1917 Nomor 129 (selanjutnya disebut “Stb 1917/129”). Pengangkatan anak berdasar Stb 1917/129 tersebut mengharuskan pencatatan kelahiran anak dilakukan dengan merubah nama orangtua kandungnya. Oleh karena itu, pengangkatan anak yang terjadi sebelum tahun 2006 memang dilakukan dengan menyebut orangtua angkat sebagai orangtua kandung.
Pencatatan yang demikian, tentunya akan membuat tidak jelasnya asal usul anak. Ketidakjelasan tersebut termasuk tentang wali pernikahan (untuk wanita muslim), waris, dan bahkan hubungan darah. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadikan adanya kewajiban untuk memberitahu asal usul anak.
Dengan demikian, secara hukum pidana, pencatatan akta kelahiran tersebut tidak dapat dikenakan pidana, melainkan justru mendudukan anak tersebut sebagai anak kandung dari pasangan suami istri yang disebut sebagai orangtua kandung dalam akta kelahirannya, atau dengan kata lain menguatkan kedudukan hukum anak angkat tersebut. Apabila ternyata terdapat pihak lain yang berkeberatan terkait pencatatan dalam akta kelahiran tersebut, maka pihak lain tersebut harus dapat membuktikannya.
Pembatalan Akta Kelahiran
Berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), Akta Kelahiran memang dapat disebut sebagai suatu keputusan tata usaha negara. Hal tersebut dikarenakan Pasal 87 UU AP menyatakan:
“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.“
Namun demikian, mengingat Akta Kelahiran tersebut telah terbit sejak tahun 1992, maka jangka waktu pembatalan telah terlewati, maka pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara tidaklah tepat. Di samping itu, pembatalan hanya dapat dilakukan apabila terdapat cacat administrasi, substansi dan wewenang dalam Akta Kelahiran tersebut yang diakibatkan oleh tindakan Pejabat Tata Usaha Negara.
Penerbitan Akta Kelahiran dimaksud, tentunya dilakukan karena adanya permohonan. Artinya, substansi dalam Akta Kelahiran tersebut adalah laporan orangtua angkat. Oleh karena itu, perubahan Akta Kelahiran tersebut dapat dilakukan dengan perubahan data, yaitu dengan mengajukan kepada Pengadilan Negeri berikut dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan hubungan orangtua dan anak kandung.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Pengangkatan Anak Dalam Staatsblad 1917 Nomor 129
Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada
Hak Waris Anak Angkat
Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah
Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda
Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran
Tonton juga:
kedudukan hukum anak angkat| kedudukan hukum anak angkat| kedudukan hukum anak angkat| kedudukan hukum anak angkat|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan