Kedudukan Cucu Dalam Hukum Pewarisan

Akta RUPS Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Photo by Pexels Rodnae Productions

Pertanyaan

bagaimana pembagian warisan kalau kakek saya meningal lebih dulu dari ayah saya,apakah saya sebagai cucu dapat warisan kakek sedangkan masih ada saudarah ayah saya.

Intisari Jawaban

Dalam hukum perdata, kewarisan diatur dalam Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 830 KUH Perdata. Sementara itu, dalam hukum waris islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan