
Kedudukan Cucu Dalam Hukum Pewarisan
Dalam hukum perdata, kewarisan diatur dalam Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 830 KUH Perdata. Sementara itu, dalam hukum waris islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).