Kedudukan Cucu Dalam Hukum Pewarisan

Akta RUPS Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Photo by Pexels Rodnae Productions

Pertanyaan

bagaimana pembagian warisan kalau kakek saya meningal lebih dulu dari ayah saya,apakah saya sebagai cucu dapat warisan kakek sedangkan masih ada saudarah ayah saya.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa secara umum hukum pewarisan yang digunakan untuk pembagian harta waris dapat menggunakan hukum perdata atau hukum islam.

Dalam hukum perdata, kewarisan diatur dalam Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 830 KUH Perdata. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata mengatur siapa saja yang menjadi ahli waris yang berbunyi:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Dari ketentuan tersebut, terbagi menjadi 4 (empat) golongan yang dapat menjadi ahli waris yaitu:

  1. Golongan I keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
  2. Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
  3. Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
  4. Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam

Lebih lanjut baca jawaban kami sebelumnya berjudul Pembagian Berdasarkan Golongan Dalam Hukum Perdata. Berkaitan dengan kedudukan cucu dalam pembagian hukum waris perdata, cucu dapat menjadi ahli waris apabila orang tuanya telah meninggal sebelum si Pewaris (Kakek Saudara) meninggal. Sehingga kedudukannya sebagai ahli waris pengganti yang diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Pasal 841 KUH Perdata:

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

Pasal 842 KUH Perdata:

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hal, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

Sementara itu, dalam hukum waris islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Merujuk ketentuan Pasal 174 KHI berbunyi bahwa:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:

a. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

b. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dari ketentuan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang mengatur cucu mendapatkan harta warisan. Seperti halnya dengan KUH Perdata bahwa cucu mendapatkan harta warisan apabila orang tuanya meninggal dunia. Maka, posisi kedudukannya pun sebagai ahli waris pemgganti yang diatur dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:

(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Disini cucu akan berperan sebagai pemegang harta disebabkan orang tuanya meninggal. Jadi, harus sama nilai asetnya dengan sang orang tua. Tidak boleh dikurangi atau melebihi aturan yang sudah ada. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan