Kedudukan Anak Dari Pernikahan Siri

Pertanyaan

Kami telah menikah siri selama 4 tahun, dan dikarunia seorang anak laki2. dan menikah secara sah pada anak usia 6 bulan. anak kami saat ini berusia 1 tahun dan ingin membuat akta kelahiran namun disini pernikahan kami dianggap tidak sah dan status anak kami adalah anak seorang ibu. sebelum saya sempat menanyakan hal ini sebelum kami melaksanakan pernikahan secara sah ke kua untuk menanyakan bagaimana status anak kami nantinya, pihak kua menyarankan agar menikah secara sah dahulu setelah itu membuat surat asal usul anak ke pengadilan agama, setelah surat asal usul telah dikeluarkan pihak pengadilan agama. kami lanjutkan ke disdukcapil untuk membuat akta kelahiran namun pihak disdukcapil menganggap bahwa status anak tetap dari seorang ibu. Bagaimana solusi yang kami alami saat ini? apa yang harus kami lakukan. mohon maaf kami sangat menunggu jawaban solusi yang harus kami lakukan. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya.

Ulasan Lengkap

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu definisi nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi: dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin. Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama. Dengan demikian, pernikahan siri tidak diakui secara hukum positif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan).

Instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam.[1] Mencermati pertanyaan Saudara, maka agama yang dianut oleh Saudara adalah agama Islam, yang dengan demikian suatu pernikahan hanya dapat dinyatakan sah secara hukum positif apabila telah didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA).

Permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat dari pernikahan siri adalah[2]:

  • Tidak ada Perlindungan hukum bagi wanita;
  • Tidak ada kepastian hukum terhadap status anak;
  • Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam harta waris.

Faktanya pengulangan pernikahan tidak diperlukan untuk membuat nikah siri diakui negara. Langkah yang diperlukan adalah dengan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Isbat nikah sendiri merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami  atau  isteri,  anak-anak  mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu (Pasal 7 ayat (4) KHI). Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas. Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat nikah yaitu harus terpenuhinya salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut:

  • adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • hilangnya akta nikah;
  • adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  • adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
  • perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;

Mencermati permasalahan Saudara, maka pengajuan isbat nikah dapat didasarkan pada alasan ke-5 yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Selenjutnya pengajuan isbat nikah dapat diajukan dengan permohonan atau gugatan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntairdan hasilnya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
  • jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
  • Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranya:

  1. perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah;
  2. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah (Pasal 42 UU Perkawinan jo. Pasal 99 KHI);
  3. akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas (Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Meski demikian, apabila Saudara telah melangsungkan pernikahan secara hukum dihadapan KUA dan mendapatkan akta nikah, maka terhadap akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang formal karena di dalamnya telah dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh Negara. Tentu saja hal tersebut membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka setelah tanggal pernikahan tersebut, yaitu menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan. Adapun berkaitan dengan keabsahan anak, dapat dilakukan dengan pengakuan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan). Pengakuan anak tersebut wajib dilaporkan pada instasi pelaksana atau dalam hal ini adalah Dispendukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah yang disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. Pengakuan anak tersebut selanjutnya akan membuat adanya catatan pada akta kelahiran dan akan diterbitkan akta pengakuan anak.

[1] Happy Susanto, Nikah Sirri Apa Untungnya? (Cet. I; Jakarta: Visimedia, 2007), h. 22.

[2] Tsuroya Kiswati dkk, Perkawinan di Bawah Tangan (Sirri) dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri dan Anak di Daeah Tapal Kuda Jawa Timur, (Surabaya: Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, 2004), hlm: 151.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan