Kedudukan Anak Dari Pernikahan Siri

Apabila Saudara telah melangsungkan pernikahan secara hukum dihadapan KUA dan mendapatkan akta nikah, maka terhadap akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang formal karena di dalamnya telah dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh Negara. Tentu saja hal tersebut membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka setelah tanggal pernikahan tersebut, yaitu menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.