Kedudukan Anak Dalam Keluarga Berbeda Ibu
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatu: Saya ingin bertanya soal kedudukan saya sebagai anak pertama dari ayah sya dan yg ke 2 adik perempuan saya Namun saya dan adik perempuan saya beda ibu saya ank pertama dari ayah saya dan istri pertama ayah sya lalu adik sya putri pertama dari istri kedua dari ayah sya,ibu saya udh lama pisah dengan ayah sya yaitu istri pertama nya namun sya lebih memilih ikut ibu kandung sya karna istri kedua dari ayah sya tidak mau mengakui sya sebagai ank nya nah di posisi seperti ini bisakah sya menuntut keadilan dari ibu tiri Aya agar dia mau menerima sya dan apabila ibu tiri sya bersih keras tidak mau mengakui sya sebagai ank nya bisa kah sya memperkarakanya ke meja hijau dan menuntut keadilan tentang hidup sya dan UUD negara republik IndonesiaSekian dan terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuIntisari Jawaban
Berdasar ketentuan tersebut, Kartu Keluarga memang merupakan identitas keluarga yang menunjukkan data tentang nama, susunan, dan hubungan antara anggota keluarga seperti hubungan antara Saudara dengan ayah Saudara. Namun demikian, Kartu Keluarga bukan satu-satunya identitas yang dapat membuktikan bahwa Saudara adalah anak dari ayah Saudara, melainkan ada pula Akta Kelahiran yang membuktikan Saudara adalah anak dari ayah Saudara tersebut. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Adminduk
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan