Kedudukan Anak Dalam Keluarga Berbeda Ibu

naturalisasi Photo by Pexels Huy Phan

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatu: Saya ingin bertanya soal kedudukan saya sebagai anak pertama dari ayah sya dan yg ke 2 adik perempuan saya Namun saya dan adik perempuan saya beda ibu saya ank pertama dari ayah saya dan istri pertama ayah sya lalu adik sya putri pertama dari istri kedua dari ayah sya,ibu saya udh lama pisah dengan ayah sya yaitu istri pertama nya namun sya lebih memilih ikut ibu kandung sya karna istri kedua dari ayah sya tidak mau mengakui sya sebagai ank nya nah di posisi seperti ini bisakah sya menuntut keadilan dari ibu tiri Aya agar dia mau menerima sya dan apabila ibu tiri sya bersih keras tidak mau mengakui sya sebagai ank nya bisa kah sya memperkarakanya ke meja hijau dan menuntut keadilan tentang hidup sya dan UUD negara republik IndonesiaSekian dan terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatu

Ulasan Lengkap

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, kami perlu penjelasan lebih lanjut, apakah yang menjadi tujuan dimasukkannya Saudara dalam Kartu Keluarga. Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengatur:

“Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga”

Berdasar ketentuan tersebut, Kartu Keluarga memang merupakan identitas keluarga yang menunjukkan data tentang nama, susunan, dan hubungan antara anggota keluarga seperti hubungan antara Saudara dengan ayah Saudara. Namun demikian, Kartu Keluarga bukan satu-satunya identitas yang dapat membuktikan bahwa Saudara adalah anak dari ayah Saudara, melainkan ada pula Akta Kelahiran yang membuktikan Saudara adalah anak dari ayah Saudara tersebut. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Adminduk, menyatakan:

“Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”

Prakteknya, dalam setiap akta kelahiran tidak hanya disebutkan waktu dan tempat kelahiran, namun juga disebutkan nama orang tua dari anak yang lahir tersebut. Namun demikian, apabila Saudara membutuhkan identitas keluarga, Saudara dapat menjadi bagian keluarga dari ibu kandung Saudara dan menjadi satu Kartu Keluarga dengan Beliau.

Adapun jika memang Saudara membutuhkan untuk masuk dalam Kartu Keluarga ayah Saudara, maka Saudara dapat meminta kepada ayah Saudara dan/atau istri keduanya guna mengurus pergantian Kartu Keluarga atau setidak-tidaknya menyetujui pergantian kartu keluarga untuk kemudian Saudara proseskan kepada Dispendukcapil setempat. Apabila Saudara telah memintanya namun tidak juga dikabulkan, Saudara dapat mengajukan gugatan dengan dasar perbuatan melanggar hukum, namun dalam gugatan tersebut Saudara harus dapat membuktikan kerugian yang Saudara alami.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan