Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada

kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

1. Kakak dari ibu saya menikah dan tidak memiliki anak kandung sampai meninggal dunia. 2. Tapi memiliki anak angkat yang entah kenapa di Kartu Keluarga dan ijazah tertulis sebagai anak,namun saat ditanya selalu menjawab tidak punya akte kelahiran. 3. Kedua anak angkat tersebut berlaku acuh tak acuh pada paman saya tersebut,saat sakit malah ibu saya yang merawat ,bahkan sampai meninggal dunia,anak angkat tersebut acuh. 4. Setelah paman saya dan istrinya meninggal dunia mereka mempertanyakan hak waris mereka yang merasa jadi anak kandung berdasarkan kartu keluarga. Bahkan mengancam mengusir ibu saya dari rumah,yang padahal rumah itu adalah tanah milik kakek dan nenek kami. 5. Mohon dibantu saran, tindakan apa yang harus kami lakukan.

Intisari Jawaban

Berdasarkan ketentuan dalam KHI, maka kedudukan anak angkat dalam waris Islam hanya memperoleh 1/3 dari harta warisan sebagai wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri memiliki arti bahwa meski tidak ada wasiat dari Pewaris (pihak yang meninggal dunia), maka anak angkat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam wasiat wajibah. Namun demikian, wasiat wajibah tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua anak tersebut manakala memang telah ada putusan pengadilan tentang pengangkatan anak dimaksud. Tanpa adanya putusan pengadilan atau bukti pengangkatan anak, maka kedua anak dimaksud tidak memiliki hak atas harta waris.
Tidak ada ketentuan pembagian waris bagi anak angkat. Oleh karena itu, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka kedua anak angkat tersebut tidak memiliki hak apapun atas warisan yang ditinggalkan Kakak Saudara, kecuali keduanya dapat membuktikan sebagai anak kandung dari Kakak Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan